SD NEGERI BANJARMADU KARANGGENENG LAMONGAN JAWA TIMUR

SD NEGERI BANJARMADU KARANGGENENG LAMONGAN JAWA TIMUR
SEKOLAH DASAR NEGERI BABJARMADU KARANGGENENG

Saturday, March 30, 2013

Tata Tertib SDN Banjarmadu



TATA TERTIB
SEKOLAH DASAR NEGERI BANJARMADU
KECAMATAN KARANGGENENG

1.            Murid-murid berpakaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh sekolah.
2.            Murid wajib memelihara dan menjaga ketertiban serta menjunjung tinggi nama baik sekolah.
3.            Murid harus hadir di Sekolah paling lambat 5 menit sebelum pelajaran dimulai.
4.            Murid harus sudah siap menerima pelajaran yang akan diberikan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
5.            Pada jam istirahan murid tidak dibenarkan di dalam ruangan atau meninggalkan pekarangan sekolah, kecuali dengan izin atau alasan tertentu.
6.            Selama jam sekolah berlangsung murid harus berada didalam lingkungan sekolah kecuali ada izin dari kepala sekolah.
7.            Setiap murid yang tidak bisa mengikuti pelajaran harus dapat menunjukkan alas an yang syah.
8.            Setiap murid harus memelihara dan menjaga kebersihan sekolah
9.            Murid tidak dibenarkan :
a.       Merokok dimanapun saja berada
b.      Berpakaian yang tidak senonoh, bersolek dan memakai perhiasan yang berlebihan.
c.       Membawa buku atau alat yang bisa mengganggu jalannya pelajaran / KBM.











Banjarmadu, 01 Juli 2012
Kepala Sekolah





MOCHAMAD. MAS’UD
NIP. 196105121982011022

 

Mengetahui
Komite Sekolah





H. S U C I P T O

 
 













TATA TERTIB

       I.        HAL MASUK SEKOLAH
1.Semua murid harus hadir selambat-lambatnya 5 menit sebelum pelajaran dimulai
2.Murid yang dating terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah.
3. a ). Murid absent hanya karena sunggug-sungguh sakit atau keperluan yang sangat penting
 b ). Murid yang absent pada waktu masuk kembali harua melapor kepada Kepala Sekolah
        dengan membawa surat-surat yang diperlukan ( surat dokter / orang tua / walinya )
  c ). Murit tidak diperkenankan meninggalkan sekoalah selama jam pelajaran berlangsung.
  d ). Kalau seandainya murid sudah merasa sakit di rumah lebih baik tidak masuk sekolah
4.Murid yang telah diperingatkan dan masih sering absen tanpa keterangan akan dikeluarkan
    II.        KEWAJIBAN MURID
1.Taat kepada Guru-guru dan Kepala Sekolah
2.Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan dan ketertipan kelas dan sekolah pada umumnya
3.Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung , halaman, perabot dan halaman sekolah.
4.Membantu kelacaran pelajaran baik dikelasnya maupun di sekolah pada umumnya.
5.Ikut menjaga nama baik sekolah, Guru dan Pelajar pada umumnya, baik di dalam  maupun di luar sekolah
6.Menghormati Guru dan saling menghargai antar sesame murid.
7.Murid yang membawa kendaran agar menenpatkan ditempat yang telah ditentukan dalam keadaan terkunci.
8.Ikut membantu agar tata tertip sekolah dapat berjalan dan ditaati.
 III.        LARANGAN MURID
1.Meninggalkan sekolah selam jam pelajaran berlangsung, penyimpangan dalam hai ini hanya dengan izin Kepala Sekolah.
2.Membeli makanan dan minuman di luar sekolah.
3.Memakai perhiasan yang berlebih-lebihan serta berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
4.Merokok di dalam dan di luar sekolah.
5.Meminjam uang dan alat-alat pelajaran antar sesama murid.
6.Mengganggu jalanya pelajaran baik terhadap kelasnya maupun terhadap orang lain.
7.Berada atau bermain ditempat kendaraan.
8.Berada didalam kelas selama waktu istirahat.
9.Berkelahi dan main hakim sendiri bila menemui persoalan antar teman.
 IV.        HAL PAKAIAN DAN LAIN – LAIN
1.Setiap murid wajib memakai seragam sekolah lengkap sesuai dengan ketentuan sekolah
2.Murid-murit putrid dilarang memelihara kuku panjang dan memekai atat-alat kecantikan kosmetik yang lazim digunakan oleh orang-orang dewasa.
3.rambur dipotong rapi bersih dan terpelihara.
4.Pakaian olah raga sesuai dengan ketentuan sekolah.
5. hal-hal yang belum dicantumkan daam peraturan tata tertip ini diatur oleh sekolah.

Menetahui
Kepala SDN Banjarmadu



MOCHAMAD MAS’UD,
NIP. 19610512 198201 1 022
 

No comments:

Post a Comment