TATA
TERTIB
SEKOLAH DASAR NEGERI BANJARMADU
KECAMATAN KARANGGENENG
1.
Murid-murid berpakaian sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh sekolah.
2.
Murid wajib memelihara dan menjaga ketertiban serta
menjunjung tinggi nama baik sekolah.
3.
Murid harus hadir di Sekolah paling lambat 5 menit
sebelum pelajaran dimulai.
4.
Murid harus sudah siap menerima pelajaran yang akan
diberikan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
5.
Pada jam istirahan murid tidak dibenarkan di dalam
ruangan atau meninggalkan pekarangan sekolah, kecuali dengan izin atau alasan tertentu.
6.
Selama jam sekolah berlangsung murid harus berada
didalam lingkungan sekolah kecuali ada izin dari kepala sekolah.
7.
Setiap murid yang tidak bisa mengikuti pelajaran harus
dapat menunjukkan alas an yang syah.
8.
Setiap murid harus memelihara dan menjaga kebersihan
sekolah
9.
Murid tidak dibenarkan :
a.
Merokok dimanapun saja berada
b.
Berpakaian yang tidak senonoh, bersolek dan memakai
perhiasan yang berlebihan.
c.
Membawa buku atau alat yang bisa mengganggu jalannya
pelajaran / KBM.
|
||||
|
TATA TERTIB
I.
HAL
MASUK SEKOLAH
1.Semua
murid harus hadir selambat-lambatnya 5 menit sebelum pelajaran dimulai
2.Murid
yang dating terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus
melapor terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah.
3.
a ). Murid absent hanya karena sunggug-sungguh sakit atau keperluan yang sangat
penting
b ). Murid yang absent pada waktu masuk
kembali harua melapor kepada Kepala Sekolah
dengan membawa surat-surat yang
diperlukan ( surat dokter / orang tua / walinya )
c ). Murit tidak diperkenankan meninggalkan
sekoalah selama jam pelajaran berlangsung.
d ). Kalau seandainya murid sudah merasa
sakit di rumah lebih baik tidak masuk sekolah
4.Murid
yang telah diperingatkan dan masih sering absen tanpa keterangan akan dikeluarkan
II.
KEWAJIBAN
MURID
1.Taat
kepada Guru-guru dan Kepala Sekolah
2.Ikut
bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan dan ketertipan kelas dan sekolah
pada umumnya
3.Ikut
bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung , halaman, perabot dan halaman
sekolah.
4.Membantu
kelacaran pelajaran baik dikelasnya maupun di sekolah pada umumnya.
5.Ikut
menjaga nama baik sekolah, Guru dan Pelajar pada umumnya, baik di dalam maupun di luar sekolah
6.Menghormati
Guru dan saling menghargai antar sesame murid.
7.Murid
yang membawa kendaran agar menenpatkan ditempat yang telah ditentukan dalam
keadaan terkunci.
8.Ikut
membantu agar tata tertip sekolah dapat berjalan dan ditaati.
III.
LARANGAN
MURID
1.Meninggalkan
sekolah selam jam pelajaran berlangsung, penyimpangan dalam hai ini hanya
dengan izin Kepala Sekolah.
2.Membeli
makanan dan minuman di luar sekolah.
3.Memakai
perhiasan yang berlebih-lebihan serta berdandan yang tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa.
4.Merokok
di dalam dan di luar sekolah.
5.Meminjam
uang dan alat-alat pelajaran antar sesama murid.
6.Mengganggu
jalanya pelajaran baik terhadap kelasnya maupun terhadap orang lain.
7.Berada
atau bermain ditempat kendaraan.
8.Berada
didalam kelas selama waktu istirahat.
9.Berkelahi
dan main hakim sendiri bila menemui persoalan antar teman.
IV.
HAL
PAKAIAN DAN LAIN – LAIN
1.Setiap
murid wajib memakai seragam sekolah lengkap sesuai dengan ketentuan sekolah
2.Murid-murit
putrid dilarang memelihara kuku panjang dan memekai atat-alat kecantikan
kosmetik yang lazim digunakan oleh orang-orang dewasa.
3.rambur
dipotong rapi bersih dan terpelihara.
4.Pakaian
olah raga sesuai dengan ketentuan sekolah.
5. hal-hal yang belum dicantumkan daam peraturan tata tertip ini diatur oleh sekolah.
5. hal-hal yang belum dicantumkan daam peraturan tata tertip ini diatur oleh sekolah.
|
No comments:
Post a Comment