ADMINISTRASI SEKOLAH
ADMINISTRASI SDN BANJARMADU KARANGGENENG LAMONGAN
PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
UPT DINAS PENDIDIKAN KEC. KARANGGENENG
SEKOLAH DASAR NEGERI BANJARMADU
NSS :
101050716008 NPSN : 20506095
Jln. Raya Karanggeneng No. 10 Tlp.( 0322 ) 411393
Kecamatan
Karanggeneng Kabupaten Lamongan Kode
Pos : 62254
Website
: http://sdnegeribanjarmadu.blogspot.com
Email
: mochamad.masud@gmail.com
KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI BANJARMADU
KECAMATAN KARANGGENENG
KABUPATEN LAMONGAN
NOMOR : 421.2/........ / 430.516.27.03/2012
TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
KEPALA SD NEGERI BANJARMADU
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
b.
bahwa Standar nasional pendidikan terdiri atas
standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus
ditingkatkan secara berencana dan berkala.
c.
bahwa untuk mencapai standar nasional yang
ditetapkan perlu diangkat pengawas sekolah yang memiliki kualifikasi
tertentu dan profesional dalam
menjalankan tugasnya
d.
bahwa untuk memperlancar tugas yang bersangkutan
dipandang perlu menetapkan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah di Tingkat
Kabupaten Lamongan sebagai wadah pembinaan profesional.
Memperhatikan:
1.
Undang-Undang
Dasar 1945 pasal 31 tentang Pendidikan Nasional
2.
UU Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.
UU Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
4.
UU Nomor
32/2004 tentang Pemerintah Daerah
5.
PP Nomor
19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama : Dalam
rangka perluasan akses setiap warga negara untuk bersekolah, perlu dilakukan Penerimaan Peserta Didik Baru.
Kedua : Penetapan aturan khusus dan mekanisme
Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan oleh tim teknis sekolah
yang terdiri dari kepala sekolah, guru, dan komite sekolah.
Ketiga : Bentuk dan tanggal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru disesuaikan dengan kondisi dan persyaratan
yang diatur secara khusus.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: LAMONGAN
Pada tanggal: 01
Juli 2012
Kepala SDN
Banjarmadu
NIP. 19610512 198201 1 022
Lampiran : Surat Keputusan Kepala SDN Banjarmadu
Kec. Karanggeneng Kab. Lamongan
Nomor : 421.2/........ / 430.516.27.03/2012
Tanggal : 01 Juli 2012
ATURAN PENERIMAAN PESERA DIDIK BARU
- Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan secara adil dan terbuka.
- Batas waktu Penerimaan Peserta Didik Baru ditentukan oleh tim sekolah, sesuai dengan pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Siswa yang diterima di sekolah ini adalah :
- Warga Negara Indonesia
- Calon siswa yang berusia 7 tahun ke atas wajib diterima di sekolah, bagi siswa yang berusia 6 tahun dapat diterima.
- Calon siswa baru dapat berasal dari lulusan TK atau rumah tangga.
- Waktu pendaftaran dilaksanakan selambat-lambatnya seminggu sebelum akhir tahun ajaran yang sedang berlangsung.
- Untuk kepentingan Penerimaan Peserta Didik Baru sekolah membentuk panitia PPDB yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
- Sekolah dapat mengadakan orientasi siswa baru sebagai bahan penjajakan kondisi awal siswa.
- Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru ditetapkan berdasarkan ketersediaan ruang kelas dan jumlah guru.
- Murid pindahan supaya membawa surat keterangan dari sekolah yang terdahulu.
Ditetapkan di: LAMONGAN
Pada tanggal: 01
Juli 2012
Kepala SDN
Banjarmadu
MOCHAMAD MAS’UD, S.Pd
NIP. 19610512 198201 1 022
PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
UPT DINAS PENDIDIKAN KEC. KARANGGENENG
SEKOLAH DASAR NEGERI BANJARMADU
NSS :
101050716008 NPSN : 20506095
Jln. Raya Karanggeneng No. 10 Tlp.( 0322 ) 411393
Kecamatan
Karanggeneng Kabupaten Lamongan
Website
: http://sdnegeribanjarmadu.blogspot.com
Email
: mochamad.masud@gmail.com
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI BANJARMADU
KECAMATAN KARANGGENENG KABUPATEN LAMONGAN
Nomor : 422 / ......... / 413.107/3538/2012
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS DALAM KEGIATAN PROSES
BELAJAR MENGAJAR SEMESTER I DAN II
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
Menimbang :
Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar di Sekolah
Dasar Negeri Banjarmadu perlu menetapkan pembagian tugas guru.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003
2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 84 / 1993
4. Surat Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor
0433/P/1993.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Pembagian tugas guru dalam kegiatan Proses Belajar Mengajar pada Tahun
Pelajaran seperti tersebut dalam lampiran I keputusan ini.
Kedua :
Menugaskan guru untuk melaksanakan tugas bimbingan seperti tersebut pada
lampiran II keputusan ini.
Ketiga :
Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala
kepada Kepala Sekolah.
Keempat :
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada
anggaran yang sesuai.
Kelima : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Keenam : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Tembusan :
1. Kepala UPT Dinas Pendidikan Kec.
Karanggeneng
2. Arsip Sekolah
|
PEMBAGIAN
TUGAS GURU, KARYAWAN DAN PENJAGA
DALAM PROSES
BELAJAR MENGAJAR
No
|
Nama / NIP
|
Gol Ruang
|
Jabatan Guru
|
Jenis Guru
|
Tugas Mengajar
|
Jml Jam
|
Ket.
|
1.
|
MOCHAMAD
MAS’UD, BA.
NIP.
19610512 198201 1 022
|
IV/a
|
Pembina
|
Guru
Kelas
|
Kelas V
|
6
|
|
2.
|
SRI
WAHYUTI, S.Pd.
NIP.
19540824 197512 2 005
|
IV/a
|
Pembina
|
Guru Kelas
|
Kelas III
|
24
|
|
3.
|
SUPRAPTININGSIH,
S.Pd.
NIP.
19600628 198201 2 006
|
IV/b
|
Pembina
TK I
|
Guru Kelas
|
Kelas IV
|
24
|
|
4.
|
AMIN,
S.Pd.I
NIP.
19560305 198201 1 005
|
IV/b
|
Pembina
TK I
|
Guru PAI
|
Kelas I-VI
|
24
|
|
5.
|
ZAIRINA
BUDIOWATI, S.Pd.
NIP.
19620526 198303 2 016
|
IV/a
|
Pembina
|
Guru Kelas
|
Kelas I
|
24
|
|
6.
|
WIDARYATI,
S.Pd.
NIP19570925
1985047 2 002
|
IV/a
|
Pembina
|
Guru Kelas
|
Kelas V
|
24
|
|
7.
|
SUROSO,
S.Pd.
NIP.
19700908 199605 1 001
|
III/c
|
Penata
|
Guru Kelas
|
Kelas VI
|
24
|
|
8.
|
SINDHI
ERI P, S.Pd
NIP.
19820924 200902 2 005
|
III/a
|
Penata Muda
|
Guru
Penjas
|
Guru penjas
|
20
|
|
9.
|
YUSUF
AFANDI, A.Ma.
NIP. -
|
-
|
-
|
Guru Kelas
|
Kelas II
|
24
|
|
10.
|
LENNI
AFRIANI., S.Pd.
NIP. -
|
-
|
-
|
Guru
B. Inggris
|
Kelas
I-VI
|
12
|
|
11.
|
ZUMROTUS
SHOLIKHA
NIP. -
|
-
|
-
|
TU & Guru SBK
|
Kelas IV s/dVI
|
6
|
|
12.
|
SUN’ATIN
NIP. -
|
-
|
-
|
Pembina Agama
|
Kelas
III s/d VI
|
-
|
|
13.
|
RULI EFENDI
NIP.
|
-
|
-
|
Pembina Komputer
|
Kelas IV s/d VI
|
-
|
|
14.
|
KACUNG MAULANA
NIP.
|
-
|
-
|
Pembina Pramuka
|
Kelas
III s/d VI
|
-
|
|
15.
|
NEMU
NIP. -
|
I/c
|
Juru
|
Penjaga Sekolah
|
-
|
-
|
PEMBAGIAN
TUGAS GURU DALAM MEMBIMBING
NO
|
NAMA/NIP
|
PENUGASAN
DALAM MEMBIMBING
|
SASARAN
DALAM MEMBIMBING
|
1.
|
MOCHAMAD MAS’UD, BA
NIP. 19610512 198201 1 022
|
Membimbing
Guru dalam PBM
|
Guru
SDN Banjarmadu
|
2.
|
-
SRI WAHYUTI, S.Pd.
NIP. 19540824 197512 2 005
-
YUSUF AFANDI, A.Ma.
NIP. -
|
Kelas
I – VI
|
Membimbing
Kegiatan UKS
|
3.
|
- WIDARYATI, S.Pd.
NIP19570925 1985047 2 002
- ZAIRINA BUDIOWATI, S.Pd.
NIP. 19620526 198303 2 016
|
Kelas
I – VI
|
Membimbing
Kegiatan
Kesenian
|
4.
|
- SINDHI ERI P, S.Pd
NIP. 19820924 200902 2 005
- SUPRAPTININGSIH, S.Pd
NIP. 19600628 198201 2 006
|
Kelas
I – VI
|
Membimbing
Kegiatan
Olah
Raga
|
5.
|
-
SUROSO, S.Pd.
NIP. 19700908 199605 1 001
-
LENNI AFRIANI, S.Pd.
NIP.
- SINDHI ERI P, S.Pd
NIP. 19820924 200902 2 005
|
Kelas
I – VI
|
Membimbing
Kegiatan
Perpustakaan
|
6.
|
-
AMIN, S.Pd.I
NIP. 19560305 198201 1 005
-
ZUMROTUS SHOLIKHA
NIP. -
|
Kelas
I – VI
|
Membimbing
Kegiatan
Keagamaan
|
|
PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
UPT DINAS PENDIDIKAN KEC. KARANGGENENG
SEKOLAH DASAR NEGERI BANJARMADU
NSS :
101050716008 NPSN : 20506095
Jln. Raya Karanggeneng No. 10 Tlp.( 0322 ) 411393
Kecamatan
Karanggeneng Kabupaten Lamongan
Website
: http://sdnegeribanjarmadu.blogspot.com
Email
: mochamad.masud@gmail.com
|
ROMBONGAN
BELAJAR SISWA
SDN
BANJARMADU KEC. KARANGGENENG
KAB.
LAMONGAN
NO
|
KELAS
|
ROMBEL
|
JUMLAH SISWA
|
KETERANGAN
|
||
L
|
P
|
JML
|
||||
1
|
I
|
I
|
14
|
17
|
31
|
|
2
|
II
|
I
|
11
|
8
|
19
|
|
3
|
III
|
I
|
12
|
13
|
25
|
|
4
|
IV
|
I
|
14
|
16
|
30
|
|
5
|
V
|
I
|
12
|
13
|
25
|
|
6
|
VI
|
I
|
20
|
13
|
33
|
|
JUMLAH
|
6
|
83
|
80
|
163
|
|
PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
UPT DINAS PENDIDIKAN KEC. KARANGGENENG
SEKOLAH DASAR NEGERI BANJARMADU
NSS :
101050716008 NPSN : 20506095
Jln. Raya Karanggeneng No. 10 Tlp.( 0322 ) 411393
Kecamatan
Karanggeneng Kabupaten Lamongan Kode Pos : 62254
Website : http://sdnegeribanjarmadu.blogspot.com
Email
: mochamad.masud@gmail.com
KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI BANJARMADU
KECAMATAN KARANGGENENG
KABUPATEN LAMONGAN
NOMOR
: 421.2/........ /
430.516.27.../2012
TENTANG
PENINGKATAN EFEKTIFITAS PEMBELAJARAN
KEPALA SD NEGERI BANJARMADU
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
b.
bahwa Standar nasional pendidikan terdiri atas
standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus
ditingkatkan secara berencana dan berkala.
c.
bahwa untuk mencapai standar nasional yang
ditetapkan perlu diangkat pengawas sekolah yang memiliki kualifikasi
tertentu dan profesional dalam
menjalankan tugasnya
d.
bahwa untuk memperlancar tugas yang bersangkutan
dipandang perlu menetapkan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah di Tingkat
Kabupaten LAMONGAN sebagai wadah pembinaan profesional.
Memperhatikan: 1. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 tentang
Pendidikan Nasional
2. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
3. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
4. UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah
5. PP Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1990
tentang Pendidikan
Dasar
7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1990
tentang Pendidikan
Menengah
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama :
Untuk meningkatkan efektifitas pembelajaran di sekolah ditentukan
aturan- aturan khusus
Kedua :
Penetapan aturan khusus dilakukan oleh tim teknis sekolah yang terdiri
dari kepala sekolah, guru, dan komite sekolah.
Ketiga :
Bentuk dan tanggal pelaksanaan
disesuaikan dengan kondisi dan
persaratan yang diatur secara khusus.
Keempat :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan
dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Lamongan
Pada tanggal: 01 Juli 2012
Kepala SDN Banjarmadu
MOCHAMAD MAS’UD, S.Pd
NIP. 19610512 198201 1 022
Lampiran : Surat Keputusan Kepala SDN Banjarmadu
Kec. Karanggeneng Kab. Lamongan
Nomor : 421.2/......./ 430.516.27.../2012
Tanggal : 01
Juli 2012
ATURAN KHUSUS DALAM RANGKA MENINGKATKAN
EFEKTIFITAS PEMBELAJARAN.
- Setiap guru wajib mempunyai dan memanfaatkan rencana pembelajaran dalam bentuk program semester, silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
- Setiap guru berkewajiban memantau kemajuan belajar siswa secara rutin dan berkala serta membukukan hasilnya ke dalam daftar penilaian.
Hasil penilaian
digunakan untuk bahan analisis penilaian dan program remidial dan pengayaan.
- Guru berkewajiban melaporkan secara berkala kemajuan hasil belajar siswa kepada kepala sekolah dan tim sekolah menindak lanjuti setiap laporan dalam bentuk kegiatan tindak lanjut.
- Apabila terdapat hasil belajar yang mencapai rata-rata di bawah kriteria ketuntasan minimal yang ditetapkan sekolah makasekolah dapat mengadakan program perbaikan seperti : pemberian pelajaran tambahan, diskusi kelompok, tugas mandiri tidak terstruktur.
- Bagi siswa yang memilliki prestasi tertentu dibina secara khusus dalam kelompok-kelompok belajar seperti kelompok pecinta Bahasa Indonesia, matematika, sains dan sebagainya dan kepadanya diberikan kesempatan untuk mengikuti lomba ajang prestasi di berbagai kegiatan.
- Apabila secara umum guru-guru menunjukkan kemampuan yang kurang dalam hal pembelajaran, maka sekolah wajib menyelenggarakan kegiatan pengembangan kompetensi guru seperti pelatihan, studi banding, magang, seminar dan sebagainya.
Ditetapkan di: LAMONGAN
Pada tanggal: 01 Juli 2012
Kepala SDN Banjarmadu
MOCHAMAD MAS’UD, S.Pd
NIP. 19610512 198201 1 022
PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
UPT DINAS PENDIDIKAN KEC. KARANGGENENG
SEKOLAH DASAR NEGERI BANJARMADU
NSS :
101050716008 NPSN : 20506095
Jln. Raya Karanggeneng No. 10 Tlp.( 0322 ) 411393
Kecamatan
Karanggeneng Kabupaten Lamongan Kode
Pos : 62254
Website
: http://sdnegeribanjarmadu.blogspot.com
Email
: mochamad.masud@gmail.com
KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI BANJARMADU
KECAMATAN KARANGGENENG
KABUPATEN LAMONGAN
NOMOR : 421.2/........ / 413.107.06/2012
TENTANG
PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SISWA YANG BERPRESTASI
KEPALA SD NEGERI BANJARMADU
Menimbang
:
e.
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
f.
bahwa Standar nasional pendidikan terdiri atas
standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus
ditingkatkan secara berencana dan berkala.
g.
bahwa untuk mencapai standar nasional yang
ditetapkan perlu diangkat pengawas sekolah yang memiliki kualifikasi
tertentu dan profesional dalam menjalankan
tugasnya
h.
bahwa untuk memperlancar tugas yang bersangkutan
dipandang perlu menetapkan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah di Tingkat
Kabupaten Lamongan sebagai wadah pembinaan profesional.
Memperhatikan: 1.
Undang-Undang Dasar 1945
pasal 31 tentang Pendidikan Nasional
2.
UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
3.
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
4.
UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah
5.
PP Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1990 tentang
Pendidikan Dasar
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1990 tentang
Pendidikan Menengah
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama : Bagi
siswa yang menunjukkan prestasi di sekolah maupun jenjang yang lebih tinggi
diberikan penghargaan.
Kedua :
Penetapan penghargaan dilakukan oleh tim teknis sekolah yang terdiri
dari kepala sekolah, guru, dan komite sekolah.
Ketiga
:
Bentuk dan tanggal pelaksanaan
penghargaan disesuaikan dengan kondisi dan persaratan yang diatur secara
khusus.
Keempat :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di: LAMONGAN
Pada tanggal : 01
Juli 2012
Kepala SDN Banjarmadu
MOCHAMAD MAS’UD, S.Pd
NIP.
19610512 198201 1 022
Lampiran :
Surat Keputusan Kepala SDN Banjarmadu
Kec. Karanggeneng Kab. Lamongan
Nomor : 421.2/........ / 413.107.06/2012
Tanggal : 01 Juli 2012
JENIS DAN BENTUK PENGHARGAAN
NO
|
JENIS KEGIATAN
|
TINGKAT
|
KATEGORI KEJUARAAN
|
BENTUK PENGHARGAAN
|
1
|
Siswa berprestasi
|
Sekolah
|
1 s/d 3
|
Piagam dan hadiah
|
2
|
Lomba prestasi
akademik/ non akademik
|
Kecamatan
|
1 s/d 3
|
Piagam dan hadiah
|
3
|
Lomba prestasi
akademik/ non akademik
|
Kabupaten
|
1 s/d 3
|
Piagam dan hadiah
|
4
|
Lomba prestasi
akademik/ non akademik
|
Propinsi
|
1 s/d 3
|
Piagam dan hadiah
|
5
|
Lomba prestasi
akademik/ non akademik
|
Nasional
|
1 s/d 3
|
Piagam dan hadiah
|
6
|
Berprestasi di
luar akademik
|
Sekolah
|
1 s/d 3
|
Piagam
|
Ditetapkan di:
LAMONGAN
Pada tanggal : 01
Juli 2012
Kepala SDN Banjarmadu
MOCHAMAD MAS’UD, S.Pd
NIP.
19610512 198201 1 022
PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
UPT DINAS PENDIDIKAN KEC. KARANGGENENG
SEKOLAH DASAR NEGERI BANJARMADU
NSS :
101050716008 NPSN : 20506095
Jln. Raya Karanggeneng No. 10 Tlp.( 0322 ) 411393
Kecamatan
Karanggeneng Kabupaten Lamongan Kode Pos : 62254
Website : http://sdnegeribanjarmadu.blogspot.com
Email
: mochamad.masud@gmail.com
KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI BANJARMADU
KECAMATAN KARANGGENENG
KABUPATEN LAMONGAN
NOMOR : 421.2/........ / 430.516.27.03/2012
TENTANG
PELANGGARAN DAN SANKSI TERHADAP GURU/KARYAWAN
KEPALA SD NEGERI BANJARMADU
Menimbang
:
i.
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
j.
bahwa Standar nasional pendidikan terdiri atas
standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus
ditingkatkan secara berencana dan berkala.
k.
bahwa untuk mencapai standar nasional yang
ditetapkan perlu diangkat pengawas sekolah yang memiliki kualifikasi
tertentu dan profesional dalam menjalankan
tugasnya
l.
bahwa untuk memperlancar tugas yang bersangkutan
dipandang perlu menetapkan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah di Tingkat
Kabupaten LAMONGAN sebagai wadah pembinaan profesional.
Memperhatikan:
1.
PP No. 4 Th. 1966
tentang Pemberhentian Sementara PNS
2.
PP No. 32 Th. 1979 tentang Pemberhentian PNS
3.
PP No. 24 Th. 1976 tentang Cuti PNS
4.
PP No. 30 Th. 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS
5.
PP No. 45 Th. 1990 tentang Perubahan P 10 Th. 1983 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
6.
PP No. 97 Th. 2000 tentang Formasi PNS
7.
PP No. 98 Th. 2000 tentang Pengadaan PNS
8.
PP No. 99 Th. 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS
9.
PP No. 100 Th. 2000
tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Struktural
10.
PP No. 9 Th. 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan,
dan
Pemberhentian PNS
11. PP No. 53 Th. 2010 tentang Peraturan
Disiplin PNS
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
Pertama : Bagi
guru/karyawan yang melakukan pelanggaran di sekolah dikenakan sanksi
Kedua :
Penetapan sanksi dilakukan oleh kepala sekolah.
Ketiga :
Bentuk dan tanggal pelaksanaan
disesuaikan dengan kondisi dan
persyaratan yang diatur secara khusus.
Keempat :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di:
LAMONGAN
Pada tanggal: 01
Juli 2012
Kepala , SDN Banjarmadu
MOCHAMAD MAS’UD, S.Pd
NIP. 19610512 198201 1 022
Lampiran : Surat Keputusan Kepala SDN Banjarmadu
Kec. Karanggeneng Kab. Lamongan
Nomor : 4221/ ..... /430.516.27.03/2012
Tanggal :
01 Juli
2012
PELANGGARAN DAN SANKSI TERHADAP GURU/KARYAWAN
1. Setiap guru/karyawan
yang melanggar peraturan kepegawaian dikenakan sanksi yang bersifat mendidik
sebagai konsekwensi logis kesalahan yang dilakukan.
2. Jenis pelanggaran dan
sanksi ditetapkan sesuai dengan aturan Pemerintah dan dilakukan secara
prosedural berdasarkan mekanisme pembinaan tenaga kepegawaian.
3. Sanksi tidak masuk
kerja bagi PNS tanpa keterangan
·
3 hari secara terus-menerus dan/ dua sampai dengan
lima kali tidak
mengikuti apel siang atau pagi berselang dalam 1
bulan diberi peringatan-peringatan
·
4 s/d 6 hari kerja secara terus-menerus berselang
dalam 1 bulan dikenakan sanksi teguran
lisan
·
7 s/d 9 hari kerja secara terus-menerus berselang
dalam 1 bulan dikenakan sanksi teguran
tertulis
·
10 s/d 12 hari kerja secara terus-menerus
berselang dalam 1 bulan dikenakan sanksi
pernyataan tidak puas secara tertulis
·
19 s/d 21 hari kerja secara terus-menerus
berselang dalam 1 bulan dikenakan sanksi
penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun
·
22 atau lebih secara terus-menerus berselang dalam
1 bulan dikenakan sanksi penundaan
kenaikan pangkat paling lama 1 tahun
·
30 hari kerja secara terus-menerus dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat paling lama
1 tahun
·
2 bulan hari kerja secara terus-menerus dan telah
dilakukan pemanggilan namun tetap tidak hadir, pada bulan ketiga diberhentikan pembayaran sementara
gajinya
·
6 bulan hari kerja secara terus-menerus, pembayaran gajinya dihentikan dan dilakukan
pemeriksaan dalam bentuk BAP dan hukuman disiplin berupa pemberhentian atau
dikenakan salah satu jenis hukuman disiplin berat
4. Bentuk Sanksi:
- Ringan
- Teguran
tertulis, teguran lisan, dan pernyataan tidak puas secara tertulis
- Sedang
- Penundaan
kenaikan gaji berkala
- Penurunan gaji satu kali
kenaikan GB paling lama 1 tahun
- Penundaan kenaikan pangkat
paling lama 1 tahun
C. Berat
- Penurunan pangkat
setingkat lebih rendah paling lama 1 tahun
- Pembebasan dari
jabatan
- Pemberhentian tidak
dengan hormat sebagai PNS
5. Pemberian keputusan
sanksi dilakukan dengan mempertimbangkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan saran Guru Senior.
PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
UPT DINAS PENDIDIKAN KEC. KARANGGENENG
SEKOLAH DASAR NEGERI BANJARMADU
NSS :
101050716008 NPSN : 20506095
Jln. Raya Karanggeneng No. 10 Tlp.( 0322 ) 411393
Kecamatan
Karanggeneng Kabupaten Lamongan
Website
: http://sdnegeribanjarmadu.blogspot.com
Email : mochamad.masud@gmail.com
KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI BANJARMADU
KECAMATAN KARANGGENENG
KABUPATEN LAMONGAN
NOMOR : 421.2/........ / 430.516.27.03/2012
TENTANG
PELANGGARAN DAN SANKSI TERHADAP SISWA
KEPALA SD NEGERI BANJARMADU
Menimbang
:
m.
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
n.
bahwa Standar nasional pendidikan terdiri atas
standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus
ditingkatkan secara berencana dan berkala.
o.
bahwa untuk mencapai standar nasional yang ditetapkan
perlu diangkat pengawas sekolah yang memiliki kualifikasi tertentu dan profesional dalam menjalankan tugasnya
p.
bahwa untuk memperlancar tugas yang bersangkutan
dipandang perlu menetapkan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah di Tingkat
Kabupaten LAMONGAN sebagai wadah pembinaan profesional.
Memperhatikan:
1. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 tentang
Pendidikan
Nasional
2. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan
Nasional
3. UU Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen
4. UU Nomor 32/2004 tentang
Pemerintah Daerah
5. PP Nomor 19/2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
6. Peraturan Pemerintah Nomor
28 tahun 1990 tentang
Pendidikan Dasar
7. Peraturan Pemerintah Nomor 29
tahun 1990 tentang
Pendidikan Menengah
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama :
Bagi siswa yang melakukan pelanggaran di sekolah dikenakan sanksi
Kedua :
Penetapan sanksi dilakukan oleh tim teknis sekolah yang terdiri dari kepala
sekolah, guru, dan komite sekolah.
Ketiga :
Bentuk dan tanggal pelaksanaan
disesuaikan dengan kondisi dan persaratan yang diatur secara khusus.
Keempat :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di: LAMONGAN
Pada tanggal: 01
Juli 2012
Kepala SDN Banjarmadu
MOCHAMAD MAS’UD, S.Pd
NIP. 19610512 198201 1 022
Lampiran : Surat Keputusan Kepala SDN Banjarmadu
Kec. Karanggeneng Kab. Lamongan
Nomor : 421.2/........ / 430.516.27.03/2012
Tanggal : 2012
PELANGGARAN DAN SANKSI TERHADAP SISWA
1. Setiap siswa yang melanggar tata tertib kelas dan
sekolah dikenakan sanksi yang
bersifat mendidik sebagai konsekwensi logis
kesalahan yang dilakukan.
2. Bentuk sanksi
ditetapkan bersama oleh Kepala Sekolah, Guru, dan Wakil siswa.
3. Bentuk sanksi dapat
berupa:
a. Ringan :
·
Lisan
·
Tertulis
b. Sedang :
·
Pemanggilan orang tua murid
·
Skors
c. Berat :
·
Dikembalikan kepada orang tua murid
·
Dikeluarkan dari sekolah
Ditetapkan di: LAMONGAN
Pada tanggal : 2012
Kepala SDN Banjarmadu
MOCHAMAD MAS’UD, S.Pd
NIP. 19610512 198201 1
022
PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
UPT DINAS PENDIDIKAN KEC. KARANGGENENG
SEKOLAH DASAR NEGERI BANJARMADU
NSS : 101050716008 NPSN : 20506095
Jln. Raya Karanggeneng No. 10 Tlp.( 0322 ) 411393
Kecamatan
Karanggeneng Kabupaten Lamongan Kode Pos : 62254
Website : http://sdnegeribanjarmadu.blogspot.com
Email
: mochamad.masud@gmail.com
KEPUTUSAN
Kepala Sekolah Negeri
Banjarmadu
Nomor : 188/44/413.107.3538/2012
TENTANG
Penunjukan Bendahara
Pengelola Dana BOS
Tahun Pelajaran : 2012/2013
Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan
Program BOS di SDN Banjarmadu, maka perlu menunjuk Bendahara Pengelola BOS
Tahun Pelajaran 2010/2011.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 tahun 1990
3. Undang-undang
Nomor 32 tahun 2004
Memperhatikan : Pedoman tehnis Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) Program PKPS-BBM dan Aplikasinya dalam RAPBS 2012/2013, Dinas Pendidikan
Kabupaten Lamongan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menunjuk Sdr. SUROSO, S.Pd, NIP. 19700908
199605 1 001, sebagai Bendahara Pengelola Dana BOS SD Negeri Banjarmadu Tahun
pelajaran 2012/2013
Kedua : Tugas dan kewajiban Bendahara Pengelola Dana
BOS tersebut sebagaimana diatur pada pedoman tehnis BOS, Dinas Pendidikan
Kabupaten Lamongan.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dan
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dibetulkan sebagaimana
mestinya.
PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
UPT DINAS PENDIDIKAN KEC. KARANGGENENG
SEKOLAH DASAR NEGERI BANJARMADU
NSS :
101050716008 NPSN : 20506095
Jln. Raya Karanggeneng No. 10 Tlp.( 0322 ) 411393
Kecamatan
Karanggeneng Kabupaten Lamongan
Website
: http://sdnegeribanjarmadu.blogspot.com
Email
: mochamad.masud@gmail.com
KEPALA
SDN BANJARMADU
KECAMATAN
KARANGGENENG, KABUPATEN LAMONGAN
SURAT KEPUTUSAN
Nomor
: 422 / 33 / 40.113/3538/2012
TENTANG
PEMBENTUKAN KOMITE SDN BANJARMADU
KEC. KARANGGENENG KAB. LAMONGAN PERIODE 2012 - 2013
Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar pengadaan
Sarana dan
Prasarana
Sekolah Periode 2012-2013
perlu ditetapkan Komite Sekolah SDN Banjarmadu Kecamatan Karanggeneng Kabupaten
Lamongan.
Mengingat : 1.
Keputusan Presiden Nomor : 102 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan
Susunan Organisasi dan tata kerja Departemen.
2.
Surat Keputusan Mendiknas Nomor :
044/2002 tentang Dewan Pendidikan, Komite Sekolah oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten.
Memperhatikan : 1. Hasil Sosialisasi tentang Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, tanggal 20
Juli 2009
2.
Hasil rapat Komite dan Dewan Guru
SDN Banjarmadu pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2012 di Kantor SDN
Banjarmadu Kecamatan Karanggeneng.
3.
Hasil rapat Dewan Guru SDN
Banjarmadu dan rapat Wali Murid pada hari Sabtu
tanggal 23 April 2012
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Membentuk Susunan Pengurus Komite Sekolah dalam pelaksanaan Program
Pengadaan Sarana dan Prasarana SDN Banjarmadu sebagaimana tercantum dalam
lampiran keputusan ini.
Kedua : Menetapkan Program pengadaan Sarana dan Prasarana Sekolah Periode 2012-2013 sebagaimana dimaksud
dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terjadi
kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
|
|
SUSUNAN PENGURUS KOMITE
SEKOLAH
SDN BANJARMADU KECAMATAN KARANGGENENG
KABUPATEN
LAMONGAN PERIODE 2011-2013
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
KET.
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
|
KEPALA DESA
KA SDN BANJARMADU
H. SUCIPTO
THOHARI
SUTRISNO
MUNITI
H. SUHARTO
H. ASROFIN
SUFAIYAH
MUNIKAH
SODI
MULYONO
EDY SUWITO
H. MUHADI
M.
TAUFIQURRAHMAN
SUHARNANIK
NEMU
|
PELINDUNG
PENASEHAT
KETUA
WAKIL KETUA
SEKRETARIS
WAKIL
SEKRETARIS
BENDAHARA
WAKIL BENDAHARA
SEKSI
PENDIDIKAN
Sda
SEKSI
PEMBANGUNAN
Sda
SEKSI
PENGGALIAN DANA
SEKSI
KEROHANIAN
Sda
SEKSI KEAMANAN
|
PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
UPT DINAS PENDIDIKAN KEC. KARANGGENENG
SEKOLAH DASAR NEGERI BANJARMADU
NSS :
101050716008 NPSN : 20506095
Jln. Raya Karanggeneng No. 10 Tlp.( 0322 ) 411393
Kecamatan
Karanggeneng Kabupaten Lamongan Kode Pos : 62254
Website : http://sdnegeribanjarmadu.blogspot.com
Email : mochamad.masud@gmail.com
KEPALA SDN
BANJARMADU
KECAMATAN
KARANGGENENG, KABUPATEN LAMONGAN
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 422 / 43
/ 40.113/3538/2012
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN KTSP SDN BANJARMADU
KEC. KARANGGENENG KAB. LAMONGAN TH.AJARAN 2012/2013
Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar proses belajar mengajar dan pengadaan
Sarana Prasarana Sekolah tahun ajaran 2012 - 2013 perlu ditetapkan TIM Penyusun Kurrikulum Tingkat Satuan
Pendidikan Sekolah SDN Banjarmadu Kecamatan Karanggeneng Kabupaten
Lamongan.
Mengingat : 1.
Keputusan Presiden Nomor : 102 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan
Susunan Organisasi dan tata kerja Departemen.
3.
Surat Keputusan Mendiknas Nomor :
044/2002 tentang Dewan Pendidikan, Komite Sekolah oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten.
Memperhatikan : 1. Hasil Sosialisasi tentang Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, tanggal 20
Juli 2009
4.
Hasil rapat Komite dan Dewan Guru
SDN Banjarmadu pada hari Kamis
tanggal 28 Mei 2012 di Kantor
SDN Banjarmadu Kecamatan Karanggeneng.
5.
Hasil rapat Dewan Guru SDN
Banjarmadu dan rapat Wali Murid pada hari Sabtu
tanggal 04 Juni 2012
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Membentuk TIM Penyusun
Kurrikulum Tingkat Satuan Pendidikan SDN Banjarmadu Kecamatan
Karanggeneng Kabupaten Lamongan ,
dengan susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan
ini.
Kedua : Menetapkan program kegiatan belajar mengajar SDN Banjarmadu Periode 2012 – 2013
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terjadi
kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
|
|
SUSUNAN TIM
PENYUSUN KTSP SDN BANJARMADU
KEC. KARANGGENENG
KAB. LAMONGAN TH.AJARAN 2012/2013
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
KETERANGAN
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
|
Drs. PURDONO,
M.Pd
Drs. SIPTIONO,
M.Pd
MOCHAMAD
MAS’UD, S.Pd
H. SUCIPTA
S U R O S
O,S.Pd
MUNITI, M.Pd
ZAIRINA
BUDIOWATI, S.Pd
SUTRISNO, S.Pd
SHINDI ERI
PUSPITASARI, S.Pd
THOHARI
A M I N, S.Pd
ZUMROTUS
SHOLIKHAH
H. SUHARTO
|
PELINDUNG
PEMERIKSA
KETUA
WAKIL
KETUA
SEKRETARIS
WAKIL
SEKRETARIS
BENDAHARA
WAKIL
BENDAHARA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
|
Ka UPT Dinas Pendidikan
Pengawas TK/SD
Kepala Sekolah
Komite Sekolah
Guru
Komite Sekolah
Guru
Komiti Sekolah
Guru
Komite Sekolah
Guru
Guru
Komite Sekolah
|
Ditetapkan : di Banjarmadu
Pada tanggal : 01
Juli 2012
Kepala
SDN
Banjarmadu
MOCHAMAD. MAS’UD, S.Pd
NIP. 19610512 198201 1 022
PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
UPT DINAS PENDIDIKAN KEC. KARANGGENENG
SEKOLAH DASAR NEGERI BANJARMADU
NSS :
101050716008 NPSN : 20506095
Jln. Raya Karanggeneng No. 10 Tlp.( 0322 ) 411393
Kecamatan
Karanggeneng Kabupaten Lamongan
Website
: http://sdnegeribanjarmadu.blogspot.com
Email
: mochamad.masud@gmail.com
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH
DASAR NEGERI BANJARMADU
NOMOR : 188.4/39/413.101.3548/2012
TENTANG
KRETERIA KETUNTASAN MINIMUM ( KKM )
SEKOLAH DASAR NEGERI BANJARMADU
KECAMATAN KARANGGENENG
KABUPATEN LAMONGAN TAHUN PELAJARAN 2012 - 2013
KEPALA SDN BANJARMADUKEC. KARANGGENENG KAB. LAMONGAN
Menimbang : a. Bahwa untuk menentukan keberhasilan
pendidikan Nasional pada SDN BANJARMADU
kecamatan Karanggeneng
kabupaten Lamongan tahun
pelajaran 2011 - 2012 Perlu ditetapkan Kreteria Ketuntasan Minimum ( KKM ).
b. Bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut
di atas, dipandang perlu menetapkan Kreteria Ketuntasan Minimum ( KKM )
peserta didik SDN BANJARMADU Kecamatan Karanggeneng,
kabupaten Lamongan tahun.
Pelajaran
2011 - 2012 dalam Keputusan Kepala Sekolah.
Mengingat :
1.
UU No. 20 Tahun 2003, tentang
Sistem Pendidikan Nasional
2.UU No. 32 Tahun
2004 jo. Perpu No.3 / 2005jo. UU No. 8 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah
3.
PP No. 19 Tahun 2005, tentang
Standar Nasional Pendidikan
4.
Peraturan Mendiknas No. 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi untuk satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
5.
Peraturan Mendiknas No. 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6.
Peraturan Mendiknas No. 24 Tahun
2006jo. Permendiknas No. 6/2007 Tentang
Pelaksanaan Permendiknas No.22 dan 23 Tahun 2006
7.Permendiknas No. 20 Tahun 2007
tentang Standar Penilaian Pendidikan
8.Perda Kabupaten Lamongan No. 20
/ 2007 tentang Sistem Pendidikan.
9.
Keputusan Bupati Lamongan No. 9 /
2008 Tentang Kedudukan, Tugas dan
fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
PERTAMA : Menetapkan Kreteria Ketuntasan
Minimum ( KKM ) Peserta didik
SD
Negeri BANJARMADU
kec. Karanggeneng, Kabupaten Lamongan
tahun pelajaran
2012/2013.
KEDUA : Kreteria Ketuntasan Minimum (KKM) memenuhi syarat sebagai berikut
1. Memperoleh nilai pada penilaian mata
pelajaran:
Pendidikan Agama
dan akhlak mulia minimun 7,50
Pendidikan
Kewarganegaraan dan Kepribadian
minimun 7,50
2. Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
Bahasa
Indonesia minimum 7.00
Ilmu
Pengetahuan Alam minimum 7,50
Ilmu
Pengetahuan Sosial minimum 7,00
Matematika
minimum 7.00
Pendidikan
Estetika ( Seni budaya dan Ketrampilan minimum 7,50
Pendidikan
Jasmani, olahraga dan Kesehatan
minimum 7,50
Bahasa Daerah
7,00
Bahasa
Inggris 7,00
3. Memiliki kepribadian, akhlak mulia,
santun dan terampil.
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan manakala terdapat
kekeliruan dalam
keputusan ini akan diadakan penbetulan sebagaimana
mestinya.
|
Tembusan Keputusan ini disampaikan
Kepada Yth :
1.
Sdr. Bupati Lamongan
2.
Sdr. Kepala Dinas Pendidikan
kabupaten Lamongan
3.
Sdr. Kepala UPT Dinas Pendidikan
Kecamatan Karanggeneng.
PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
UPT DINAS PENDIDIKAN KEC. KARANGGENENG
SEKOLAH DASAR NEGERI BANJARMADU
NSS :
101050716008 NPSN : 20506095
Jln. Raya Karanggeneng No. 10 Tlp.( 0322 ) 411393
Kecamatan
Karanggeneng Kabupaten Lamongan
Website
: http://sdnegeribanjarmadu.blogspot.com
Email
: mochamad.masud@gmail.com
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH
DASAR NEGERI BANJARMADU
NOMOR : 188.4/40/413.101.3548/2012
TENTANG
KRETERIA KELULUSAN
SEKOLAH DASAR NEGERI BANJARMADU
KECAMATAN KARANGGENENG
KABUPATEN LAMONGAN TAHUN PELAJARAN 2012 - 2013
KEPALA SDN BANJARMADUKEC. KARANGGENENG KAB. LAMONGAN
Menimbang : a. Bahwa untuk menentukan keberhasilan
pendidikan Nasional pada SDN BANJARMADU
– Karanggeneng – Lamongan tahun pelajaran
2012 - 2013 Perlu ditetapkan kriteria Kelulusan.
b. Bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut
di atas, dipandang
perlu
menetapkan Kreteria Kelulusan peserta Ujian Akhir Sekolah SDN BANJARMADU
Kecamatan Karanggeneng, kabupaten Lamongan tahun Pelajaran 2011 - 2012 dalam Keputusan Kepala
Sekolah.
Mengingat : 1. UU
No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. UU
No. 32 Tahun 2004 jo. Perpu No.3 / 2005jo. UU No. 8
Tahun
2005 tentang Pemerintahan Daerah
3. PP No. 19 Tahun 2005, tentang Standar
Nasional Pendidikan
4. Peraturan Mendiknas No. 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi
untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Peraturan Mendiknas No. 23 Tahun 2006
tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan
Menengah.
6. Peraturan Mendiknas No. 24 Tahun
2006jo. Permendiknas
No. 6/2007 Tentang
Pelaksanaan Permendiknas No.22 dan
23 Tahun 2006
7. Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang
Standar
Penilaian Pendidikan
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
PERTAMA : Menetapkan Kriteria kelulusan
Peserta Ujian Akhir Sekolah SD
Negeri BANJARMADU
kec. Karanggeneng, Kabupaten Lamongan
tahun pelajaran 2012 - 2013.
KEDUA : Peserta didik Dinyatakan lulus
sesuai PP 19/2005 pasal 72 ayat (1)
apabila
memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Menyelesaikan
seluruh progam pembelajaran.
2. Memperoleh
nilai pada penilaian akhir untuk seluruh kelompok mata
pelajaran:
Pendidikan Agama dan akhlak mulia minimun 7,50
Pendidikan Kewarganegaraan dan
Kepribadian minimun 7,50
3. Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
Bahasa Indonesia minimum 7.00
Ilmu
Pengetahuan Alam minimum 7,00
Ilmu
Pengetahuan Sosial minimum 7,00
Matematika minimum 7,00
Pendidikan
Estetika ( Seni budaya dan Ketrampilan minimum 7,50
Pendidikan Jasmani, olahraga
dan Kesehatan minimum 7,50
Bahasa Daerah 7,00
Bahasa Inggris 7,00
4. Memiliki kepribadian, akhlak mulia,
santun dan terampil.
5. Nilai akhir ditentukan dengan menggunakan rumus : 40%NS
60%NUM
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan
manakala terdapat
Kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan penbetulan
sebagaimana mestinya.
|
PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
UPT DINAS PENDIDIKAN KEC. KARANGGENENG
SEKOLAH DASAR NEGERI BANJARMADU
NSS :
101050716008 NPSN : 20506095
Jln. Raya Karanggeneng No. 10 Tlp.( 0322 ) 411393
Kecamatan
Karanggeneng Kabupaten Lamongan
Website
: http://sdnegeribanjarmadu.blogspot.com
Email
: mochamad.masud@gmail.com
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH NEGERI BANJARMADU
KECAMATAN KARANGGENENG KABUPATEN LAMONGAN
Nomor : 422 / .... / 413.101/3538/2012
TENTANG
PANITIA PERINGATAN HARI BESAR ISLAM
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
Menimbang: Bahwa dalam rangka memperingati hari besar islam Sekolah Dasar
Negeri Banjarmadu
perlu menetapkan panitia pelaksanaan PHBI
Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
3. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 /1993
4. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan
Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Negara Nomor
0433/P/1993.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Peringatan
Hari Besar Islam (PHBI) pada Tahun Pelajaran 2012/2013 seperti tersebut
dalam lampiran I keputusan ini.
Kedua : Menugaskan guru untuk melaksanakan tugas
panitia Peringatan Hari Besar Islam
(PHBI) Tahun Pelajaran 2012/2013.
Ketiga : Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan
tugasnya secara tertulis kepada Kepala Sekolah.
Keempat : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan
keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai.
Kelima : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Keenam :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
|
Tembusan :
1. Kepala UPT Dinas
Pendidikan
Kec. Karanggeneng
2. Arsip (yang bersangkutan)
SUSUNAN
PANITIA PELAKSANAAN
PERINGATAN HARI BESAR ISLAM (PHBI) TP. 2012/2013
No
|
Nama
/ NIP
|
Gol Ruang
|
Jabatan
|
Ket.
|
1.
|
MOCHAMAD MAS’UD, S.Pd.
NIP. 19610512 198201 1 022
|
IV/a
|
Pelindung
|
|
2
|
AMIN, S.Pd.I
NIP. 19560305 198201 1 005
|
IV/a
|
Ketua
|
|
3.
|
SUROSO, S.Pd.
NIP. 19700908 199605 1 001
|
III/b
|
Sekretaris
|
|
4.
|
ZAIRINA BUDIOWATI, S.Pd.
NIP. 19620526 198303 2 016
|
IV/a
|
Bendahara
|
|
5.
|
SRI WAHYUTI, S.Pd.
NIP. 19540824 197512 2 005
|
IV/a
|
Anggota
|
|
6.
|
SUPRAPTININGSIH, S.Pd.
NIP. 19600628 198201 2 006
|
IV/a
|
Anggota
|
|
7.
|
WIDARYATI, S.Pd.
NIP. 19570925 198504 2 002
|
IV/a
|
Anggota
|
|
8.
|
SINDHI ERI PUSPITASARI, S.Pd.
NIP. 19820924 200902 2 005
|
III/a
|
Anggota
|
|
9.
|
YUSUF AFANDI, A.Ma.
NIP. -
|
-
|
Anggota
|
|
10.
|
LENNI AFRIANI, S.Pd
NIP. -
|
-
|
Anggota
|
|
11.
|
ZUMROTUS SHOLIKHA
NIP.
|
-
|
Anggota
|
|
12.
|
RULI EFENDI, S.Kom
NIP. -
|
-
|
Anggota
|
|
13
|
SUN’ATIN
NIP. -
|
-
|
Anggota
|
|
14.
|
NEMU
NIP. 196907222009011003
|
-
|
Anggota
|
|
PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
UPT DINAS PENDIDIKAN KEC. KARANGGENENG
SEKOLAH DASAR NEGERI BANJARMADU
NSS :
101050716008 NPSN : 20506095
Jln. Raya Karanggeneng No. 10 Tlp.( 0322 ) 411393
Kecamatan
Karanggeneng Kabupaten Lamongan
Website
: http://sdnegeribanjarmadu.blogspot.com
Email : mochamad.masud@gmail.com
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH NEGERI BANJARMADU
KECAMATAN KARANGGENENG KABUPATEN LAMONGAN
Nomor : 422 / ....... / 413.101/3538/2011
TENTANG
PANITIA PERINGATAN HARI BESAR NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
Menimbang :
Bahwa dalam rangka memperingati hari
besar nasional Sekolah Dasar
Negeri Banjarmadu perlu
menetapkan panitia pelaksanaan PHBN
Mengingat :1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 /
1993
4. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan
Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Peringatan
Hari Besar Nasional (PHBN) pada Tahun Pelajaran 2012/2013 seperti
tersebut dalam lampiran I keputusan ini.
Kedua : Menugaskan guru untuk melaksanakan tugas
panitia Peringatan Hari Besar
Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013.
Ketiga : Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan
tugasnya secara tertulis kepada Kepala Sekolah.
Keempat : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan
keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai.
Kelima : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Keenam :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
|
Tembusan :
1. Kepala UPT Dinas Pendidikan
Kecamatan Karanggeneng
2. Arsip (yang bersangkutan)
SUSUNAN
PANITIA PELAKSANAAN
PERINGATAN HARI BESAR NASIONAL (PHBN) TP. 2012/2013
No
|
Nama
/ NIP
|
Gol Ruang
|
Jabatan
|
Ket.
|
1.
|
MOCHAMAD MAS’UD, S.Pd.
NIP. 19610512 198201 1 022
|
IV/a
|
Pelindung
|
|
2.
|
SUROSO, S.Pd.
NIP. 19700908 199605 1 001
|
III/b
|
Ketua
|
|
3.
|
ZAIRINA BUDIOWATI, S.Pd.
NIP. 19620526 198303 2 016
|
IV/a
|
Sekretaris
|
|
4.
|
SRI WAHYUTI, S.Pd.
NIP. 19540824 197512 2 005
|
IV/a
|
Bendahara
|
|
5.
|
SUPRAPTININGSIH, S.Pd.
NIP. 19600628 198201 2 006
|
IV/a
|
Anggota
|
|
6.
|
AMIN, S.Pd.I
NIP. 19560305 198201 1 005
|
IV/a
|
Anggota
|
|
7.
|
WIDARYATI, S.Pd.
NIP. 19570925 198504 2 002
|
IV/a
|
Anggota
|
|
8.
|
SINDHI ERI PUSPITASARI, S.Pd.
NIP. 19820924 200902 2 005
|
III/a
|
Anggota
|
|
9.
|
YUSUF AFANDI, A.Ma.
NIP. -
|
-
|
Anggota
|
|
10.
|
LENNI AFRIANI, S.Pd
NIP. -
|
-
|
Anggota
|
|
11.
|
ZUMROTUS SHOLIKHA
NIP.
|
-
|
Anggota
|
|
12.
|
RULI EFENDI, S.Kom
NIP. -
|
-
|
Anggota
|
|
13
|
SUN’ATIN
NIP. -
|
-
|
Anggota
|
|
14.
|
NEMU
NIP. 196907222009011003
|
-
|
Anggota
|
|
PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
UPT DINAS PENDIDIKAN KEC. KARANGGENENG
SEKOLAH DASAR NEGERI BANJARMADU
NSS :
101050716008 NPSN : 20506095
Jln. Raya Karanggeneng No. 10 Tlp.( 0322 ) 411393
Kecamatan
Karanggeneng Kabupaten Lamongan
Website
: http://sdnegeribanjarmadu.blogspot.com
Email
: mochamad.masud@gmail.com
KEPUTUSAN
KEPALA SDN BANJARMADU
Nomor : 451/....../413.101/3538/2011
TENTANG
SUSUNAN PANITIA
PENINGKATAN KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG
MAHA ESA
PADA BULAN RAMADHAN 1431 H
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
Menimbang : Bahwa
agar dalam pelaksanaan peningkatan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada bulan
Ramadhan 1432H.
SDN Banjarmadu No. 3538 berjalan
dengan tertib, aman dan
lancar
maka dipandang perlu membentuk Panitia Peningkatan
Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
pada bulan
Ramadhan 1432 H. Tahun Pelajaran 2012/2013.
Mengingat : Surat Edaran Bersama Kantor Departemen
Agama Kabupaten
Lamongan dan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan
Kabupaten Lamongan. Nomor :
421.2/2814/413.101/2011
Nomor : 421.2/425/413.101.07/2011 perihal Surat Edaran dan
petunjuk
pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Ketaqwaan
Terhadap
Tuhan Yang Maha Esa pada bulan Ramadhan 1432 H.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Susunan Panitia Peningkatan Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
pada bulan Ramadhan 1432 H.
Tahun Pelajaran 2012/2013
Kedua : Susunan
Panitia Peningkatan Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada bulan Ramadhan
1432 H. Tahun Pelajaran 2012/2013
seperti tersebut dalam lampiran I surat Keputusan ini.
Ketiga : Tugas dan kewajiban panitia tersebut diatur
dalam juklak Surat Edaran Bersama Kantor Departemen Agama Kabupaten Lamongan
dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamongan.
Keempat : Tipe pelaksanaan dalam Kegiatan Peningkatan Ketaqwaan Terhadap
Tuhan Yang Maha Esa pada bulan Ramadhan 1432 H. adalah Tipe B.
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan
sebagaimana mestinya.
|
||||
|
SUSUNAN PANITIA PENINGKATAN KETAQWAAN
TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA PADA BULAN
RAMADHAN
1432 H
TAHUN PELAJARAN. 2012/2013
No
|
Nama
/ NIP
|
Gol Ruang
|
Jabatan
|
Ket.
|
1.
|
MOCHAMAD MAS’UD, S.Pd.
NIP. 19610512 198201 1 022
|
IV/a
|
Pelindung
|
|
2
|
AMIN, S.Pd.I
NIP. 19560305 198201 1 005
|
IV/a
|
Ketua
|
|
3
|
ZAIRINA BUDIOWATI, S.Pd.
NIP. 19620526 198303 2 016
|
IV/a
|
Sekretaris
|
|
4.
|
SRI WAHYUTI, S.Pd.
NIP. 19540824 197512 2 005
|
IV/a
|
Bendahara
|
|
5.
|
SUPRAPTININGSIH, S.Pd.
NIP. 19600628 198201 2 006
|
IV/a
|
Anggota
|
|
6.
|
SUROSO, S.Pd.
NIP. 19700908 199605 1 001
|
III/b
|
Anggota
|
|
7.
|
WIDARYATI, S.Pd.
NIP. 19570925 198504 2 002
|
IV/a
|
Anggota
|
|
8.
|
SINDHI ERI PUSPITASARI, S.Pd.
NIP. 19820924 200902 2 005
|
III/a
|
Anggota
|
|
9.
|
YUSUF AFANDI, A.Ma.
NIP. -
|
-
|
Anggota
|
|
10.
|
LENNI AFRIANI, S.Pd
NIP. -
|
-
|
Anggota
|
|
11.
|
ZUMROTUS SHOLIKHA
NIP.
|
-
|
Anggota
|
|
12.
|
RULI EFENDI, S.Kom
NIP. -
|
-
|
Anggota
|
|
13
|
SUN’ATIN
NIP. -
|
-
|
Anggota
|
|
PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
UPT DINAS PENDIDIKAN KEC. KARANGGENENG
SEKOLAH DASAR NEGERI BANJARMADU
NSS :
101050716008 NPSN : 20506095
Jln. Raya Karanggeneng No. 10 Tlp.( 0322 ) 411393
Kecamatan
Karanggeneng Kabupaten Lamongan
Website
: http://sdnegeribanjarmadu.blogspot.com
Email
: mochamad.masud@gmail.com
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI BANJARMADU
NOMOR : 188.4/......../ 413.101.09.3538/2012
TENTANG
SUSUNAN PANITIA PENYELENGGARA
UJIAN NASIONAL (UN) / UJIAN SEKOLAH (US)
SEKOLAH DASAR BANJARMADU KECAMATAN KARANGGENENG
KABUPATEN LAMONGAN
KEPALA SDN BANJARMADU KEC. KARANGGENENG KAB. LAMONGAN
Menimbang : a. Bahwa sebagai upaya peningkatan mutu
pendidikan nasional pada Sekolah Dasar Negeri Banjarmadu di Kecamatan
Karanggeneng Kabupaten Lamongan Tahun 2012 perlu dilaksanakan Ujian Nasional (UN) /
Ujian Sekolah (US)
b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagai dimaksud huruf a maka guna kelancaran pelaksanaan Ujian Nasional (UN) /
Ujian Sekolah (US) untuk Sekolah
Dasar Negeri Banjarmadu Kecamatan
Karanggeneng Kabupaten Lamongan Tahun 2012 dengan menetapkan dalam keputusan Kepala Sekolah SDN Banjarmadu.
Mengingat :
1. Undang-Undang No. 20 Tahun
2003, Tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
2.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 yang ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2005;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan;
4.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar isi untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
5.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar isi untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
sebagaimana telah diubah terakhir Peraturan MenteriPendidikan Nasional Nomor 6
tahun 2007;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tanggal
17 Januari
2011 tentang Ujian
Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dan Sekolah Dasar Luar Biasa ( SDLB ) Tahun
Pelajaran 2010/2011.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
KESATU :
Membentuk dan Menetapkan Susunan Panitia, Pengawas Ruang
dang
Korektor Ujian Nasional (UN) / Ujian Sekolah (US) SDN
Banjarmadu
Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan
Tahun
2012 dengan susunan keanggotaan
sebagaimana tersebut
dalam
lampiran I, II dan III keputusan ini.
KEDUA : Panitia Ujian Nasional (UN) / Ujian Sekolah (US) sebagaimana
Diktum kesatu mempunyai tugas dan tanggung
jawab sebagai
berikut :
a.
Merencanakan penyelenggaraan UN/US
kepada masyarakat
b.
Mensosialisasikan penyelenggaraan
UN/US kepada masyarakat
c.
Mendata Calon UN/US
d.
Memonitor dan mengevaluasi
Pelaksanaan UN/US di Kecamatan Karanggeneng
e.
Menjaga keamanan, ketertiban dan
kerahasiaan dalam pelaksanaan ujian
f.
Menyampaikan Surat Tanda Lulus
kepada siswa
g.
Mengelolah mengevaluasi dan
melaporkan hasil Pelaksanaan Ujian kepada UPT Dinas Pendidikan Kecamatan.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat Tugas Panitia Ujian
Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US) SDN Banjarmadu sebagaimana dimaksud dictum
PERTAMA Keputusan dibebankan pada Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
dan Bantuan Pemerintah untuk penyelenggaraan UN/US SD Tahun 2012.
KEEMPAT : Keputusan ini
berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan berakhir apabila kegiatan tersebut
telah selesai serta manakalah terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan
diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
|
Tembusan
1. Sdr.
Kepala UPT Dinas Pendidikan
Kecamatan Karanggeneng
2. Sdr.
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Lamongan
No comments:
Post a Comment