PERATURAN AKADEMIK
SEKOLAH DASAR NEGERI BANJARMADU
KECAMATAN KARANGGENENG
KABUPATEN LAMONGAN
TAHUN PELAJARAN 2012
/ 2013
LAMONGAN 2012
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah kami panjatkan puji syukur kehadirat Allah swt. atas tersusunnya dokumen “Peraturan Akademik” untuk Tahun
pelajaran 2012 / 2013di SD Negeri Banjarmadu kecamatan Karanggeneng kabupaten Lamongan. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan
bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib
memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar
kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan,
standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan
standar penilaian pendidikan. Standar pengelolaan adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi,
atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan.
Standar pengelolaan
pendidikan mencakup perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan
evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen. Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 untuk
melaksanakan rencana kerja sekolah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan
sebagai petunjuk pelaksanaan operasional.
Bagian utama dari
pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah
bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran adalah peraturan akademik Sekolah
Dasar. Peraturan akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan
dilaksanakan oleh semua komponen sekolah yang terkait dalam pelaksanaan rencana
kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang disusun untuk
satu tahun pelajaran. Maka dalam upaya memenuhi kebutuhan satuan pendidikan
guna mempercepat pemenuhan standar pengelolaan pendidikan, SD Negeri banjarmadu kecamatan Karanggeneng kabupaten Lamongan menyusun
Peraturan Akademik Tahun pelajaran 2012 / 2013
Kami banyak
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga
Peraturan Akademik SD Negeri Banjarmadu kecamatan karanggeneng kabupaten Lamongan
tahun pelajaran 2012 / 2013 ini
terselesaikan. Semoga amal baik semuanya dibalas berlipat ganda. Amin. Kritik
dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan demi tersusunnya
peraturan akademik yang lebih baik lagi. Semoga dengan adanya dokumen peraturan
akademik ini dapat bermanfaat bagi semuanya khususnya bagi civitas akademika di
SD Negeri banjarmadu kecamatan Karanggeneng kabupaten Lamongan.
Lamongan,
01 Juli 2012
Kepala SDN
Banjarmadu
MOCHAMAD MAS’UD, S.Pd
NIP.
19610512 198201 1 022
LEMBAR PENGESAHAN
Peraturan Akademik SD Negeri Banjarmadu kecamatan
karanggeneng kabupaten Lamongan ini telah disahkan dan dinyatakan berlaku
penggunaannya di SD Negeri Banjarmadu kecamatan karanggeneng kabupaten Lamongan
pada Tahun Pelajaran 2012 / 2013
Disahkan
di : Lamongan
Pada Tanggal : 01 Juli 2012
Kepala SDN
Banjarmadu
MOCHAMAD MAS’UD, S.Pd
NIP. 19610512 198201 1
022
KEPUTUSAN
Kepala
Sekolah Negeri Banjarmadu
Nomor
: 188/44/413.107.3538/2012
TENTANG
PERATURAN AKADEMIK SD
NEGERI BANJARMADU
KECAMTAN KARANGGENENG KABUPATEN LAMONGAN
DENGAN
MENYEBUT NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH
MAHA PENYAYANG
KEPALA SD NEGERI BANJARMADU
KECAMTAN KARANGGENENG KABUPATEN LAMONGAN
I. Menimbang :
1. Bahwa
dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan
peraturan akademik bagi peserta didik.
2. Bahwa
peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan
kehadiran, ketentuan ulangan, ujian sekolah dan
ujian nasional,
remedial dan pengayaan, kenaikkan kelas, kelulusan, dan
hak-hak peserta didik SD Negeri Banjarmadu kecamatan Karanggeneng kabupaten Lamongan.
3. Bahwa
peraturan akademik diberlakukan bagi semua peserta didik SD Negeri Banjarmadu kecamatan Karanggeneng
kabupaten Lamongan agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
II. Mengingat :
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.22 Tahun 2006
tentang Standar Isi.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan.
5. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian.
7. PeraturanMenteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007
tentang Standar Proses.
8. Surat
Keputusan Direktur Djendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 576
Tahun 2006 tentang Laporan Hasil Belajar.
III.
Memperhatikan :
Persetujuan Rapat Dewan
Pendidik dan Komite Sekolah SD Negeri Banjarmadu kecamatan Karanggeneng kabupaten
Lamongan pada tanggal 01 Juli
2012
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN
AKADEMIK SD NEGERI BANJARMADU
KECAMATAN KARANGGENENG KAB. LAMONGAN
TAHUN PELAJARAN 2012 /2013
PERTAMA
: Peraturan Akademik SD Negeri Banjarmadu kecamatan Karanggeneng
kabupaten Lamongan adalah sebagaimana
tercantum dalam lampiran keputusan Ini.
KEDUA : Peraturan Akademik SD
Negeri Banjarmadu kecamatan Karanggeneng kabupaten Lamongan sebagaimana yang
dimaksud dalam diktum pertama
diberlakukan bagi semua siswa SD Negeri Banjarmadu kecamatan Karanggeneng
kabupaten Lamongan
KETIGA
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan : di Lamongan
Pada tanggal :
01 Juli 2012
Kepala SD Negeri Banjarmadu
kecamatan
Karanggeneng kabupaten Lamongan
MOCHAMAD MAS’UD, S.Pd
NIP. 19610512 198201 1 022
Lampiran Keputusan Kepala SD Negeri Banjarmadu kecamatan
Karanggeneng kabupaten Lamongan
Nomor :
Tentang : PERATURAN
AKADEMIK SD NEGERI BANJARMADU
KECAMATAN
KARANGGENENG KAB. LAMONGAN
PERATURAN AKADEMIK
SD NEGERI
BANJARMADU
KECAMATAN KARANGGENENG KABUPATEN LAMONGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Peraturan Akademik
merupakan seperangkat ketentuan yang mengatur
persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, ujian
sekolah dan ujian nasional, remedial dan pengayaan,
kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak lainnya bagi
siswa
SD Negeri Banjarmadu kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan.
2.
Peraturan Akademik
merupakan ketentuan yang mengatur hak-hak
siswa menggunakan fasilitas yang dimiliki sekolah untuk
kegiatan belajar.
3.
Peraturan akademik
merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru kelas dan guru mata pelajaran.
4.
Siswa SD Negeri Banjarmadu
kecamatan Karanggeneng Kabupaten
Lamongan adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SD
Negeri Banjarmadu kecamatan Karanggeneng
Kabupaten Lamongan.
5.
Ulangan harian adalah kegiatan
yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
6.
Ulangan tengah semester adalah kegiatan
yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 - 9
kegiatan pembelajaran.
7.
Ulangan akhir semester adalah
kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik di akhir semester 1 .
8.
Ulangan Kenaikan Kelas
adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester 2.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
1.
Tingkat kehadiran siswa dalam mengikuti pelajaran dan melaksanakan tugas dari guru
minimal adalah 85% dari total jumlah tatap muka dan total jumlah tugas dari guru.
2.
Setiap siswa harus hadir dan mengikuti
dengan aktif pada seluruh kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelas baik teori maupun praktik.
3.
Ketidakhadiran karena sakit, harus ada
keterangan dari orang tua secara tertulis atau surat keterangan dokter dan tidak diperhitungkan dalam ketentuan yang diatur dalam ayat (1) pasal ini.
4.
Ketidakhadiran siswa karena sebab lain harus ada surat keterangan dari
orang tua atau wali murid/ wali siswa dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) hari
dalam satu tahun.
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
1.
Naskah ulangan
harian disusun oleh guru kelas dan atau
guru
mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya
merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
2.
Ulangan harian dilaksanakan oleh guru kelas dan
atau guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
3.
Ulangan harian minimal berupa tes tertulis berbentuk soal objektif dan subjektif (isian dan uraian) dan atau tes lisan.
4.
Ulangan harian dapat juga berupa praktik atau berupa penilaian kinerja
sesuai dengan karakteristik materi/KD
(lihat pasal 7 peraturan ini).
5.
Jumlah soal disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman materi.
6.
Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan
ulangan harian berikutnya.
7.
Peserta didik yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) harus mengikuti
kegiatan remedial.
8.
Kegiatan remidial dilakukan paling banyak 2 (dua) kali.
Pasal 4
Ulangan Tengah
Semester
1.
Naskah ulangan
tengah semester disusun oleh guru kelas dan atau guru
mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya
merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
2.
Ulangan tengah semester
dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama pada setiap tingkat/kelas untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 atau 9 minggu kegiatan pembelajaran.
3.
Cakupan materi
ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
seluruh KD pada periode tersebut.
4.
Ulangan tengah semester
berupa tes tertulis berbentuk objektif dan
subjektif.
5.
Hasil ulangan tengah
semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu
minggu setelah pelaksanaan.
Pasal 5
Ulangan Akhir
Semester
1.
Naskah ulangan
akhir semester disusun oleh guru kelas dan atau guru
mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya
merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
2.
Ulangan akhir semester
dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama pada setiap tingkat/kelas untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester gasal.
3.
Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh
KD pada semester tersebut.
4. Ulangan
akhir semester berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan ganda (PG), isian singkat, dan soal uraian.
5. Untuk mata pelajaran tertentu dilaksanakan ulangan akhir
semester praktik.
6. Jumlah soal pada setiap jenjang kelas disesuaikan dengan
keluasan dan kedalaman serta karakteristik materi.
7.
Hasil ulangan akhir
semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 7 hari setelah pelaksanaan.
Pasal 6
Ulangan Kenaikan
Kelas
1.
Ulangan kenaikan kelas disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran
dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan
silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan
pembelajaran dan penilaian.
2.
Ulangan Kenaikan Kelas
dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di
akhir semester genap.
3.
Cakupan materi Ulangan Kenaikan
Kelas meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh
kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
4.
Ulangan Kenaikan Kelas berupa tes
tertulis berbentuk soal objektif dan subjektif yang
berupa soal
pilihan ganda (PG), isian singkat, dan soal uraian.
5. Jumlah soal pada setiap jenjang kelas disesuaikan dengan
keluasan dan kedalaman serta karakteristik materi.
6.
Hasil
ulangan Kenaikan Kelas diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 7 hari setelah pelaksanaan.
Pasal 7
Penilaian
Praktik
1.
Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
2.
Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
3.
Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar
yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
4.
Instrumen dan prosedur penilaian praktik disusun dan dikembangkan oleh guru
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Penilaian Akhlak
1.
Penilaian akhlak harus
dilakukan oleh semua guru kelas maupun semua guru mata pelajaran .
2.
Penilaian akhlak dilakukan pada
indikator yang memiliki ranah afektif.
3.
Pelaksanaan penilaian akhlak disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang
disusun dalam penjabaran RPP.
4.
Instrumen dan prosedur penilaian
disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
5.
Hasil penilaian akhlak dilaporkan kepada guru Pendidikan Agama.
Pasal 9
Penilaian
Kepribadian
1.
Penilaian kepribadian semua guru kelas dan semua guru mata pelajaran.
2.
Pelaksanaan penilaian akhlak disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang
disusun dalam penjabaran RPP.
3.
Pelaksanaan penilaian kepribadian diharapkan mampu memberikan umpan balik
bagi pembentukan pribadi yanf berkarakter.
4.
Instrumen dan prosedur penilaian
disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
5.
Hasil penilaian kepribadian dilaporkan kepada guru PKn.
Pasal 10
Ujian Sekolah
1.
Ujian sekolah dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata
pelajaran.
2.
Ujian sekolah meliputi ujian
tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran
tertentu.
3.
Prosedur dan pelaksanaan ujian
sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
Ujian Nasional
1.
Ujian nasional adalah penilaian
yang dilaksanakan oleh pemerintah pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang merupakan kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.
Prosedur dan pelaksanaan ujian nasional
mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan
Kenaikkan Kelas
1.
Mempunyai nilai seluruh aspek
penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas VI semester
ganjil dan genap.
2.
Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran.
3.
Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif dalam setahun.
4.
Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 5 hari dalam satu tahun pelajaran
5.
Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
Pasal 13
Ketentuan Kenaikkan Kelas I – Kelas V
1.
Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran
yang diujikan di kelas I sampai kelas V semester ganjil dan genap.
2.
Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata
pelajaran.
3.
Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
4.
Tidak hadir tanpa keterangan (alpha) maksimal 10 hari dalam satu tahun
pelajaran
5.
Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
6. Mata pelajaran matematika, IPA dan bahasa Indonesia tidak boleh kurang dari KKM
Pasal 14
Kelulusan dari Satuan
Pendidikan
Peserta
didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan :
1.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2.
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir pada seluruh mata
pelajaran:
a. Kelompok mata
pelajaran agaa dan akhlak mulia
b. Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c. Kelompok mata
pelajaran estetika, dan
d. Kelompok mata
pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan
3.
Lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan
4.
Lulus Ujian Nasional.
Pasal 15
Kelulusan Ujian
Nasional
- Peserta didika dinyatakan lulus Ujian Nasional jika dapat memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan berdasarkan perolehan nilai sekolaha (S).
- Nilai sekolah (S) diperoleh dari rata-rata gabungan nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai ujian sekolah (US) dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
- Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan perdasarkan nilai akhir (NA)
- NA diperoleh dari rata-rata gabungan nilai S dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan pembobotan 60% nilai ujian nasional (UN) dan 40% nilai sekolah (S).
- Kriteria kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan:
a. nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan
b. nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan
BAB V
HAK PESERTA
DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 16
Perpustakaan
1.
Setiap
siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan.
2.
Setiap
siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.
Setiap
siswa berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
4.
Proses
belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata
pelajaran / piket.
5.
Setiap
siswa berhak mengakses internet di Ruang Perpustakaan untuk keperluan tugas
mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar (sesuai jadwal yang ditentukan).
Pasal 17
Laboratorium
Komputer
1.
Setiap siswa berhak
melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran
TIK.
2.
Siswa melakukan praktik di laboratorium
dibawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.
Dalam melakukan praktikum siswa
harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
BAB
VI
HAK
SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 18
Konsultasi
dengan Guru Mata Pelajaran
1. Setiap siswa berhak mendapat layanan
konsultasi dengan guru mata pelajaran.
2. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran
dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.
3. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran
hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan
melaksanakan tugas atau lainnya.
Pasal 19
Konsultasi
dengan Wali Kelas
1. Setiap siswa berhak mendapat layanan
konsultasi dengan wali/guru kelas.
2. Layanan konsultasi dengan wali/guru kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara
siswa dan wali/guru kelas.
3. Layanan konsultasi dengan wali/guru kelas terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang
bersangkutan.
Pasal 20
Konsultasi
dengan konselor
1. Setiap siswa berhak mendapat layanan
konsultasi dengan konselor/guru BK.
2. Layanan konsultasi dengan konselor dapat
dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
3. Layanan konsultasi dengan konselor terkait
dengan berbagai masalah siswa di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan
siswa yang bersangkutan.
4. Setiap siswa berhak mendapat layanan
pembinaan prestasi dari konselor
BAB
VII
HAK
SISWA BERPRESTASI
Pasal 21
1. Setiap siswa yang berprestasi di bidang
akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
2. Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan
ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 22
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani
dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini
akan ditentukan kemudian
Pasal 24
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan
Ditetapkan di
|
:
|
Lamongan
|
|
Pada tanggal
|
:
|
01 Juli 2012
|
|
Kepala SD Negeri Banjarmadu
Kecamatan
Karanggeneng
Kabupaten Lamongan
|
|||
MOCHAMAD
MAS’UD, S.Pd
NIP. 19610512 198201 1 022
|
KEPUTUSAN
Kepala
Sekolah Negeri Banjarmadu
Nomor
: 188/44/413.107.3538/2012
TENTANG
KODE ETIK
GURU DAN KARYAWAN SD NEGERI BANJARMADU
KECAMATAN
KARANGGENENG
KABUPATEN LAMONGAN
DENGAN
MENYEBUT NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH
MAHA PENYAYANG
KEPALA SD NEGERI BANJARMADU
KECAMATAN KARANGGENENG KABUPATEN LAMONGAN
I.
Menimbang :
1.
Bahwa
kode etik guru dan karyawan merupakan peraturan yang mengatur, sikap,perkataan
dan perbuatan siswa SD Negeri Banjarmadu kecamatan Karanggeneng kabupaten Lamongan.
2.
Bahwa
kode etik guru dan karyawan diberlakukan bagi semua guru dan karyawan SD Negeri
Banjarmadu kecamatan Karanggeneng kabupaten Lamongan, agar dapat dihayati dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
II.
Mengingat:
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
III.
Memperhatikan:
Persetujuan Rapat Peserta didik dan Guru SD Negeri Banjarmadu kecamatan
Karanggeneng kabupaten Lamongan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
Kode etik guru dan karyawan SD Negeri Banjarmadu kecamatan Karanggeneng
kabupaten Lamongan
|
PERTAMA
|
:
|
Kode etik guru dan karyawan SD Negeri Banjarmadu kecamatan Karanggeneng
kabupaten Lamongan adalah sebagaimana tercantum dalam
lampiran keputusan Ini
|
KEDUA
|
:
|
Kode Etik Guru dan Karyawan Kode etik guru dan karyawan SD Negeri Banjarmadu
kecamatan Karanggeneng kabupaten Lamongan sebagaimana yang dimaksud dalam
diktum pertama Diberlakukan bagi
semua guru dan karyawan Kode etik guru dan karyawan SD Negeri Banjarmadu
kecamatan Karanggeneng kabupaten Lamongan
|
KETIGA
|
:
|
Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
.
.
Ditetapkan di
|
:
|
Lamongan
|
|
Pada tanggal
|
:
|
01 Juli 2012
|
|
Kepala SD Negeri Banjarmadu
Kecamatan Karanggeneng
Kabupaten Lamongan
|
|||
MOCHAMAD
MAS’UD, S.Pd
NIP. 19610512 198201 1 022
|
|||
Lampiran Keputusan Kepala SD Negeri Banjarmadu
kecamatan Karanggeneng kabupaten Lamongan
Nompor :
Tentang : Kode etik guru dan
karyawan SD Negeri Banjarmadu
Kecamatan Karanggeneng kabupaten Lamongan
KODE ETIK GURU DAN KARYAWAN SD NEGERI BANJARMADU
KECAMATAN
KARANGGENENG KABUPATEN LAMONGAN
BAB I
KODE ETIK GURU
Guru merupakan figure keteladanan bagi peserta
didik dan karyawan di SD Negeri Banjarmadu kecamatan Karanggeneng kabupaten
Lamongan, jadi guru mempunyai kewajiban untuk mentaati tata tertib yang sudah
ditetapkan di SD Negeri Banjarmadu kecamatan Karanggeneng kabupaten Lamongan
.
Pasal
1
Etika
guru dalam berpakaian
1.
Pakaian
guru harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh guru.
2.
Pakaian
guru di kantor dan diruang kelas pada saat berperan sebagai guru adalah pakaian
formal yang mencerminkan citra professional
3.
Pakaian
guru di luar kantor pada saat berperan sebagai utusan sekolah SD Negeri
Banjarmadu kecamatan Karanggeneng kabupaten Lamongan adalah pakaian formal dan
disesuaikan dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra professional.
4.
Pakaian
Dinas Harian (PDH) hari Senin - Rabu bagi guru adalah sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
5.
Pakaian
formal bagi guru pria pada hari Kamis dan Jum’at adalah celana panjang dan baju
batik yang telah disepakati dengan sepatu formal.
6.
Pakaian
formal bagi guru pada hari Sabtu adalah pakaian olah raga yang telah disepakati
bersama.
7.
Guru
harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih dan segar agar tidak menimbulkan
masalah sosial yang dapat mengganggu di ruang kantor atau di ruang kelas
Pasal
2
Etika
guru terhadap komitmen waktu
1.
Guru
SD Negeri Banjarmadu kecamatan karanggeneng kabupaten Lamongan harus memiliki
komitmen yang tinggi terhadap waktu.
2.
Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat
waktu
3.
Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah
dijanjikan kepada siswa baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.
4.
Guru harus menginformasikan kepada kepala sekolah atau yang ditunjuk sebagai wakil apabila tidak
hadir pada jam dimana guru yang bersangkutan seharusnya berada di kantor atau
di ruang kelas untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
5.
Jam kerja pegawai sesuai dengan
perundang-undangan dan atau ketentuan mengenai jam kerja yang berlaku yaitu
37,5 jam perminggu.
Pasal 3
Etika guru dalam melaksanakan tugas
1. Guru pada awal proses
pembelajaran berkewajiban untuk menjelaskan tujuan pembelajaran dan materi yang
akan disampaikan.
2. Guru berkewajiban
menyampaikan buku acuan materi yang digunakan.
3. Guru wajib membuat
rencana program pembelajaran (RPP)
4. Guru wajib mengembangkan
RPP atau metode belajar mengajar sebagai bentuk inovasi pembelajaran.
5. Dalam membuat RPP guru
harus mengacu pada kurikulum yang sudah ditetapkan dan tujuan pengajaran dalam
rangka mencapai tujuan.
6. Guru harus terbuka untuk
menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran baik di ruang kelas maupun di luar
kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat.
7. Guru wajib terbuka,
jujur dan adil memberikan penilaian kepada siswa.
8. Guru dilarang menerima
hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berpengaruh terhadap nilai.
9. Guru menggunakan kata
ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata ‘mas’ untuk anak laki-laki
dan ‘mbak’ untuk anak perempuan.
10. Guru menggunakan kata
ganti sapaan kepada pegawai baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata pak atau bapak, dan bu atau ibu.
11. Guru menggunakan kata
ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan sesama guru, pegawai dan siswa baik di
dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.
12. Guru tidak merokok
ketika berada di dalam lingkungan sekolah.
BAB II
KODE ETIK KARYAWAN/PEGAWAI
Pegawai SD Negeri Banjarmadu kecamatan Karanggeneng kabupaten Lamongan
adalah figur keteladanan bagi peserta didik dibidang pelayanan administrasi
akademik dan administrasi umum lainnya, karena itu pegawai SD
Negeri Banjarmadu kecamatan Karanggeneng
kabupaten Lamongan berkewajiban untuk menaati tata tertib yang ada di SD Negeri
Banjarmadu kecamatan Karanggeneng
kabupaten Lamongan
Pasal
4
Etika
karyawan/pegawai dalam berpakaian
1.
Pakaian
pegawai SD Negeri Banjarmadu kecamatan Karanggeneng kabupaten Lamongan harus
disesuaikan dengan peranan yang disandang oleh pegawai waktu berpakaian
tersebut dikenakan.
2.
Pakaian
pegawai SD Negeri Banjarmadu kecamatan Karanggeneng kabupaten Lamongan di
kantor dan diluar kantor untuk peranan sebagai pegawai adalah pakaian formal
untuk mencerminkan citra profesional.
Pasal
5
Etika
karyawan pegawai dalam komitmen waktu
1.
Pegawai
SD Negeri Banjarmadu kecamatan Karanggeneng kabupaten Lamongan harus memiliki
komitmen yang tinggi terhadap waktu.
2.
Pegawai
memulai dan mengakhiri jam bertugas tepat waktu.
3.
Pegawai
harus menginformasikan ke kepala kepegawaian apabila tidak hadir untuk
mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
4.
Jam kerja pegawai sesuai dengan
perundang-undangan dan atau ketentuan mengenai jam kerja yang berlaku yaitu 37,5
jam perminggu.
Pasal
6
Etika
karyawan/pegawai dalam melaksanakan tugas
1.
Pegawai
berkewajiban menyampaikan laporan pekerjaannya.
2.
Pegawai
wajib terbuka dan jujur
3.
Pegawai
menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas
dengan kata ‘mas’ kepada anak laki-laki dan ‘mbak’
kepada anak perempuan.
4.
Pegawai
menggunakan kata ganti sapaan kepada rekan kerja dan guru-guru baik didalam
maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
5.
Pegawai
menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan guru-guru,sesama
pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.
6.
Pegawai
tidak boleh merokok ketika berada di dalam lingkungan sekolah.
BAB III
P E N U T U P
Pasal 7
Dengan berlakunya
keputusan Kepala SD Negeri Banjarmadu kecamatan Karanggeneng kabupaten Lamongan
ini, maka semua ketentuan yang berkaitan dengan sikap, perilaku dan perbuatan
guru SD Negeri Banjarmadu kecamatan Karanggeneng kabupaten Lamongan yang
bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku
Pasal 8
Keputusan ini
disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan
dengan sungguh-sungguh.
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini
akan ditentukan kemudian.
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di
|
:
|
Lamongan
|
|
Pada tanggal
|
:
|
01 Juli 2012
|
|
Kepala SD Negeri Banjarmadu
Kecamatan Karanggeneng
Kabupaten Lamongan
|
|||
MOCHAMAD
MAS’UD, S.Pd
NIP. 19610512 198201 1 022
|
|||
No comments:
Post a Comment