KEGIATAN AKHIR SEKOLAH
1. KEGIATAN AKHIR WUSANA
- PEMBAGIAN RAPORT UNTUK SISWA KELAS 1 S/D KELAS 5
- PEMBAGIAN RAPORT DAN IJAZAH UNTUK SISWA KELAS 6
- PANGGUNG HIBURAN DIISI APRESIASI SENI SISWA SDN BANJARMADU
2. LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA SEKOLAH
Laporan Pertagungjawaban
SDN Banjarmadu TP 2011 /
2012
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke
Khadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan inayah kepada
kami, sehingga kami dapat menyusun Laporan Tahunan Kepala Sekolah Tahun
Pelajaran 2011/2012, sholawat serta salam semoga selamanya dicurah limpahkan
kepada panutan alam kepada Nabi Muhammad SAW, kepada keluraganya, para
shabatnya, dan semoga kita semua dalam menjalani kehidupan di dunia ini
mendapat ridho magfiroh Allah SWT.
Merupakan salah satu kewajiban Kepala Sekolah setiap akhir tahun pelajaran
menyampaikan Laporan Tahunan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan program
pendidikan selama kurun waktu satu tahun pelajaran yang disampaikan kepada
orang tua siswa serta kepada pihak yang terkait dalam bidang pendidikan.
Kami menyadarai bahwa Laporan Tahunan yang kami sampaikan ini masih jauh dari
sempurna, tidak terperinci serta mendetil hanya memuat garis besarnya saja
karena keterbatasan kemampuan, ruang dan waktu, namun demikian semoga Laporan
Tahunan ini dapat dijadikan bahan kajian dan evaluasi demi perbaikan dalam
penyelenggaraan program pendidikan dimasa yang akan datang.
Ucapan terimakasih kami sampaikna kepada Komite Sekolah,orang tua siswa,
masyarakat, dan pihak terkait yang telah membantu lancarnya penyelanggaraan
pendidikan di SD Negeri Banjarmadu Kecamatan Karanggeneng, semoga amal
kebaikannya mendapat pahala dan ridho Allah SWT. amiiin!
Karanggeneng,
Juni 2012
Kepala SD Negeri Banjarmadu
Kecamatan Karanggeneng,
MOCHAMAD MAS’UD, S.Pd.
NIP. 19610512 198201 1 022
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI BANJARMADU
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
I. PENDAHULUAN
Pembangunan Pendidikan Nasional pada
Institusi SDN Banjarmadu bertujuan untuk mewujudkan insan cerdas berkualitas
yang beriman, bertaqwa, berbudi luhur, berilmu, menguasai teknologi dan seni,
berwawasan masa depan dan global yang berbasiskan nilai-nilai luhur dan
berbudaya lokal yang mandiri.
Berdasarkan pada kondisi nyata,
kebutuhan, kemampuan, kewenangan, dan tanggung jawab, maka bidang pendidikan
perlu dibangun dan dikembangkan dengan komitmen bersama antara pemerintah,
masyarakat, dan orang tua murid dalam penyelenggaran pendidikan secara
demokratis, terbuka,partisipatif, bermartabat, dan bertanggung jawab. Untuk
itu, kepala sekolah dituntut mampu menyusun program kerja yang akuntabel, dan
melaporkannya kepada pihak terkait pada akhir tahun pelajaran.
Tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan Sekolah Dasar, dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan
yaitu ; meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia,
serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Program pendidikan tahun pelajaran
2011/2012 di SD Negeri Banjarmadu Kecamatan Karanggeneng dapat terselenggara
berkat kerjasama yang baik antara ketiga komponen yakni; pemerintah, masyarakat
dan orang tua.
II. TUJUAN
Laporan Tahunan Kepala Sekolah yang
disampaikan pada akhir tahun pelajaran bertujuan antara lain :
1.
Untuk
menyampaikan pelaksanaan program kerja Kepala Sekolah Tahun Pelajaran 2011/2012
2.
Melaporkan
pencapaian komptensi peserta didik, serta kemajuan belajar siswa.
3.
Sebagai
bahan evaluasi tentang pelaksanaan program sekolah selama satu tahun pelajaran.
4.
Menampung
saran atau masukan dari orang tua siswa, masyarakat dan pihak pemerintah
(Instansi terkait) demi perbaikan program dan pelaksanaan program pendidikan
untuk tahun pelajaran berikutnya
5.
Menyampaikan
himbauan kepada orang tua siswa kelas VI yang telah tuntas mengikuti kegiatan
pendidikan dasar selama 6 tahun, untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang
SMP/MTs/ sederajat sesuai dengan program Wajar Dikdas 9 tahun yang telah
direncanakan oleh pemerintah.
III. MATERI
LAPORAN
Materi Laporan Tahunan Kepala
Sekolah mengacu pada Program Sekolah yang telah dirumuskan pada awal tahun
pelajaran bersama Komite Sekolah.
Adapun Materi Laporan Tahunan Kepala Sekolah adalah
sebagai berikut:
a.
Bidang
Kesiswaan
b.
Bidang
Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
c.
Bidang
Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Pengembangannya
d.
Bidang Saran
dan Prasarana.
e.
Bidang
Keuangan dan Pembiayaan
f.
Bidang
Budaya dan Lingkungan Sekolah
g.
Bidang
Peranserta Masyarakat dan Kemitaraan
h.
Bidang Lain lain.
A.
Bidang Kesiswaan :
1.
Penerimaan
Siswa Baru Kelas I
a.
Peneriamaan
siswa baru kelas I tahun pelajaran 2011 / 2012 dilaksanakan mulai minggu ke-1 bulan Juli 2011 sampai dengan minggu ke-2 bulan Juli 2011
Untuk Tahun Pelajaran 2011 / 2012 Pendaftran
Siswa Baru dimulai pada tanggal 01 Juli 2012.
b.
Calon siswa
yang mendaftar dicatat dengan menggunakan format S1, dan S2.
c.
Nama-nama
calon siswa yang telah ditetapkan menjadi siswa kelas I dilaporkan ke kantor
UPTD Pendidikan Kecamatan Karanggeneng,
dan menggunakan format S3.
Data Keadaan Siswa SD Negeri Banjarmadu pada tahun
pelajaran 2011/2012 sebagai berikut :
No
|
Uraian
|
Jumlah Murid
|
||
L
|
P
|
Jumlah
|
||
1.
|
Jumlah siswa awal tahun pelajaran
|
83
|
80
|
163
|
2.
|
Masuk selama satu tahun pelajaran
|
0
|
0
|
0
|
Jumlah
|
83
|
80
|
163
|
|
3.
|
Keluar/pindah selama satu tahun pelajaran
|
0
|
0
|
0
|
Jumlah
|
83
|
80
|
163
|
|
4.
|
Siswa kelas VI yang tamat/ Lulus
|
20
|
13
|
33
|
Jumlah Siswa Akhir Tahun Pelajaran
|
63
|
67
|
130
|
Jumlah siswa kelas VI seluruhnya 33 orang yang mengikuti
kegiatan UN/US sebanyak 33 Orang, dan berdasarkan hasil Rapat Dewan Guru semua
peserta yang ikut Ujian Sekolah dinyatakan Lulus/Tamat
2.
Layanan
Konseling
Layanan konseling pada peserta didik yang memerlukan
dilakukan oleh guru kelas masing-masing.
3.
Melakukan
Kegiatan Ekstrakurikuler
a.
Kegiatan
ekstrakurikuler dilkasanakan diluar jam belajar, sesuai dengan jadwal dan
program kegiatan yang telah ditetapkan.
b.
Jenis
Kegiatan ekstrakulikuler terdird dari :
·
Pembinaan Kepramukaan
·
Pembinaan
Keterampilan
·
Pembinaan
Kesenian
·
Pembinaan
Keagamaan
·
Pembinaan
Tata Upacara Bendera
4.
Melakukan
pembinaan prestasi unggulan
a.
Pembinaan
prestasi siswa baik dibidang akademik maupan non akademik dilaksanakan secara
rutin dan berkelanjutan
b.
Mengikuti
lomba prestasi siswa yang di selenggarakan di tingkat gugus dan tingkat
kecamatan/kabupaten.
c.
Jenis
kegiatan lomba yang telah diikuti diantaranya:
·
POR SD
Tingkat Kecamatan
·
Lompat
tinggi (a.n Kls.V) Menjadi
juara ke-1 di Kecamatan,alhamdulilah telah menjadi utusan ke tingkat Kabupaten
·
Lomba (a.n.
Kls. V) Juara ke-2 tingkat Kecamatan
·
Lomba siswa
berprestasi (a.n Kls. V ) tingkat kecamatan
·
Olimpiade
Matematika dan IPA (a.n Kls. V ) alhamdulilah telah menjadi
utusan ke tingkat Kabupaten
·
Sitta lomba
PAI TAHFID QUR’AN ( a.n Kls. V ) juara ke I di tingkat
kecamatan.Alhamdulilah telah menjadi utusan ke tingkat Kabupaten
B.
Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
1.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
a.
Mengadakan
musyawarah dengan Komite Sekolah untuk menyusun dan menetapkan KTSP tahun
pelajaran 2011/2012
b.
KTSP
di kembangkan sesuai dengan kondisi sekolah,potensi, atau kateristik daerah,
sosial budaya masyarakat dan peserta didik.
c.
Menyusun
silabus setiap mata pelajaran sesuai dengan Standar Isi,Standar Kompetensi
lulusan, dan Panduan Penyusunan KTSP.
2.
Kalender
Pendidikan
a.
Membuat
kalender pendidikan yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan,ujian, kegiatan
ekstrakulikuler, dan hari libur :
·
Libur
Semester II mulai tanggal 25 juni 2012 s/d 08 juli 2012
·
Masuk
Sekolah Tahun Pelajaran 2011/2012 tangga 16 juli 2012
b.
Pembuatan
kalender pendidikan di dasarkan pada Standar Isi,berisi mengenai aktivitas
sekolah selama satu tahun ajaran dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan
mingguan
c.
Menyusun
mata pelajaran yang di jadwalkan pada semester gasal,dan semester genap.
3.
Program
Pembelajaran
a.
Menjamin
mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dan program pendidikan
tambahan
b.
Kegiatan
pembelajaran didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan
peraturan pelaksanaan, serta Standar Proses dan Standar Penilaian.
c.
Mutu
pembelajaran dikembangkan dengan: model kegiatan pembelajaran yang mengacu pada
Standar Proses; melibatkan peserta didik secara aktif demokratis, mendidik,
motivasi, mendorong kreativitas dan dialogis dengan pendekatan pembelajaran
aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAKEM)
4.
Penilaian
Hasil Belajar Siswa
a.
Melaksanakan
kegiatan Ulangan Harian
b.
Melaksanakan
kegiatan Ulangan Tengah Semester
c.
Melaksanakan
kegiatan Ulangan Akhir Semester I
d.
Melaksanakan
kegiatan Ulangan Kenaikan Kelas
e.
Melaksanakan
kegiatan Ulangan Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) dan Ujian Sekolah
f.
Menilai
hasil belajar untuk seluruh kelompok mata pelajaran,dan membuat catatan
keseluruhan,untuk menjadi bahan program remedial, klarifikasi capaian
ketuntasan yang di rencanakan
5.
Peraturan
Akademik
a.
Menyusun
Tata Tertib Sekolah
b.
Menetapkan
peraturan akademik yang berisi persyaratan minimal kehadiran siswa
untukmengikuti pelajaran dan tugas dari guru;
c.
Peraturan
akademik di putuskan oleh rapat dewan pendidikan dan di tetapkan oleh kepala
sekolah
TATA TERTIB
SEKOLAH DASAR NEGERI BANJARMADU
KECAMATAN KARANGGENENG
1.
Murid-murid
berpakaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh sekolah.
2.
Murid
wajib memelihara dan menjaga ketertiban serta menjunjung tinggi nama baik
sekolah.
3.
Murid
harus hadir di Sekolah paling lambat 5 menit sebelum pelajaran dimulai.
4.
Murid
harus sudah siap menerima pelajaran yang akan diberikan sesuai dengan jadwal
yang sudah ditentukan.
5.
Pada
jam istirahan murid tidak dibenarkan di dalam ruangan atau meninggalkan
pekarangan sekolah, kecuali dengan izin atau alasan tertentu.
6.
Selama
jam sekolah berlangsung murid harus berada didalam lingkungan sekolah kecuali
ada izin dari kepala sekolah.
7.
Setiap
murid yang tidak bisa mengikuti pelajaran harus dapat menunjukkan alas an yang
syah.
8.
Setiap
murid harus memelihara dan menjaga kebersihan sekolah
9.
Murid
tidak dibenarkan :
a. Merokok dimanapun saja berada
b. Berpakaian yang tidak senonoh, bersolek
dan memakai perhiasan yang berlebihan.
c. Membawa buku atau alat yang bisa
mengganggu jalannya pelajaran / KBM.
Banjarmadu, 01
Juli 2011
Kepala
Sekolah
MOCHAMAD
MAS’UD,S.Pd
NIP.
19610512 198201 1 022
|
Mengetahui
Komite
Sekolah
H.
S U C I P T O
|
Lampiran : Surat Keputusan Kepala SDN Banjarmadu
Kec. Karanggeneng Kab.
Lamongan
Nomor : 421.2/........ / 430.516.27.03/2011
Tanggal :
01 Juli 2011
ATURAN PENERIMAAN PESERA DIDIK BARU
- Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan secara adil dan terbuka.
- Batas waktu Penerimaan Peserta Didik Baru ditentukan oleh tim sekolah, sesuai dengan pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Siswa yang diterima di sekolah ini adalah :
- Warga Negara Indonesia
- Calon siswa yang berusia 7 tahun ke atas wajib diterima di sekolah, bagi siswa yang berusia 6 tahun dapat diterima.
- Calon siswa baru dapat berasal dari lulusan TK atau rumah tangga.
- Waktu pendaftaran dilaksanakan selambat-lambatnya seminggu sebelum akhir tahun ajaran yang sedang berlangsung.
- Untuk kepentingan Penerimaan Peserta Didik Baru sekolah membentuk panitia PPDB yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
- Sekolah dapat mengadakan orientasi siswa baru sebagai bahan penjajakan kondisi awal siswa.
- Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru ditetapkan berdasarkan ketersediaan ruang kelas dan jumlah guru.
- Murid pindahan supaya membawa surat keterangan dari sekolah yang terdahulu.
Ditetapkan di:
LAMONGAN
Pada tanggal: Juli 2012
Kepala SDN Banjarmadu
MOCHAMAD
MAS’UD, S.Pd
NIP. 19610512 198201 1 022
Lampiran : Surat Keputusan Kepala
SDN Banjarmadu
Kec. Karanggeneng Kab.
Lamongan
Nomor :
421.2/......./ 430.516.27.../2011
Tanggal : 01
Juli 2011
ATURAN
KHUSUS DALAM RANGKA MENINGKATKAN EFEKTIFITAS PEMBELAJARAN.
- Setiap guru wajib mempunyai dan memanfaatkan rencana pembelajaran dalam bentuk program semester, silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
- Setiap guru berkewajiban memantau kemajuan belajar siswa secara rutin dan berkala serta membukukan hasilnya ke dalam daftar penilaian.
Hasil penilaian digunakan untuk bahan analisis penilaian
dan program remidial dan pengayaan.
- Guru berkewajiban melaporkan secara berkala kemajuan hasil belajar siswa kepada kepala sekolah dan tim sekolah menindak lanjuti setiap laporan dalam bentuk kegiatan tindak lanjut.
- Apabila terdapat hasil belajar yang mencapai rata-rata di bawah kriteria ketuntasan minimal yang ditetapkan sekolah makasekolah dapat mengadakan program perbaikan seperti : pemberian pelajaran tambahan, diskusi kelompok, tugas mandiri tidak terstruktur.
- Bagi siswa yang memilliki prestasi tertentu dibina secara khusus dalam kelompok-kelompok belajar seperti kelompok pecinta Bahasa Indonesia, matematika, sains dan sebagainya dan kepadanya diberikan kesempatan untuk mengikuti lomba ajang prestasi di berbagai kegiatan.
- Apabila secara umum guru-guru menunjukkan kemampuan yang kurang dalam hal pembelajaran, maka sekolah wajib menyelenggarakan kegiatan pengembangan kompetensi guru seperti pelatihan, studi banding, magang, seminar dan sebagainya.
Ditetapkan di: LAMONGAN
Pada tanggal: 01 Juli 2011
Kepala SDN Banjarmadu
MOCHAMAD MAS’UD, S.Pd
NIP. 19610512
198201 1 022
Lampiran : Surat Keputusan Kepala
SDN Banjarmadu
Kec. Karanggeneng Kab.
Lamongan
Nomor : 421.2/........ / 413.107.06/2011
Tanggal :
01 Juli 2011
JENIS DAN BENTUK PENGHARGAAN
NO
|
JENIS KEGIATAN
|
TINGKAT
|
KATEGORI KEJUARAAN
|
BENTUK PENGHARGAAN
|
1
|
Siswa berprestasi
|
Sekolah
|
1
s/d 3
|
Piagam dan hadiah
|
2
|
Lomba prestasi
akademik/ non akademik
|
Kecamatan
|
1
s/d 3
|
Piagam
dan hadiah
|
3
|
Lomba prestasi
akademik/ non akademik
|
Kabupaten
|
1
s/d 3
|
Piagam dan hadiah
|
4
|
Lomba prestasi
akademik/ non akademik
|
Propinsi
|
1
s/d 3
|
Piagam
dan hadiah
|
5
|
Lomba prestasi
akademik/ non akademik
|
Nasional
|
1
s/d 3
|
Piagam
dan hadiah
|
6
|
Berprestasi di
luar akademik
|
Sekolah
|
1
s/d 3
|
Piagam
|
Ditetapkan di:
LAMONGAN
Pada tanggal
: 01 Juli 2011
Kepala SDN Banjarmadu
MOCHAMAD
MAS’UD, S.Pd
NIP. 19610512 198201 1 022
Lampiran : Surat Keputusan Kepala
SDN Banjarmadu
Kec. Karanggeneng Kab.
Lamongan
Nomor : 4221/ ..... /430.516.27.03/2011
Tanggal : 01
Juli 2011
PELANGGARAN
DAN SANKSI TERHADAP GURU/KARYAWAN
1.
Setiap guru/karyawan yang melanggar peraturan kepegawaian dikenakan sanksi
yang bersifat mendidik sebagai konsekwensi logis kesalahan yang dilakukan.
2.
Jenis pelanggaran dan sanksi ditetapkan sesuai dengan aturan Pemerintah dan
dilakukan secara prosedural berdasarkan mekanisme pembinaan tenaga kepegawaian.
3.
Sanksi tidak
masuk kerja bagi PNS tanpa keterangan
·
3 hari secara
terus-menerus dan/ dua sampai dengan lima kali tidak
mengikuti
apel siang atau pagi berselang dalam 1 bulan diberi peringatan-peringatan
·
4 s/d 6 hari
kerja secara terus-menerus berselang dalam 1 bulan dikenakan sanksi teguran lisan
·
7 s/d 9 hari
kerja secara terus-menerus berselang dalam 1 bulan dikenakan sanksi teguran tertulis
·
10 s/d 12 hari
kerja secara terus-menerus berselang dalam 1 bulan dikenakan sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis
·
19 s/d 21 hari
kerja secara terus-menerus berselang dalam 1 bulan dikenakan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala paling
lama 1 tahun
·
22 atau lebih
secara terus-menerus berselang dalam 1 bulan dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun
·
30 hari kerja
secara terus-menerus dikenakan sanksi
penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun
·
2 bulan hari
kerja secara terus-menerus dan telah dilakukan pemanggilan namun tetap tidak
hadir, pada bulan ketiga diberhentikan
pembayaran sementara gajinya
·
6 bulan hari
kerja secara terus-menerus, pembayaran
gajinya dihentikan dan dilakukan pemeriksaan dalam bentuk BAP dan hukuman
disiplin berupa pemberhentian atau dikenakan salah satu jenis hukuman disiplin
berat
4.
Bentuk Sanksi:
- Ringan
-
Teguran tertulis, teguran lisan, dan
pernyataan tidak puas secara tertulis
- Sedang
-
Penundaan kenaikan gaji berkala
- Penurunan gaji satu kali kenaikan GB
paling lama 1 tahun
- Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1
tahun
C. Berat
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah paling
lama 1 tahun
- Pembebasan dari jabatan
- Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
5.
Pemberian keputusan sanksi dilakukan dengan mempertimbangkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan saran Guru Senior.
Lampiran : Surat Keputusan Kepala SDN Banjarmadu
Kec. Karanggeneng Kab.
Lamongan
Nomor : 421.2/........ / 430.516.27.03/2011
Tanggal : 2011
PELANGGARAN
DAN SANKSI TERHADAP SISWA
1. Setiap
siswa yang melanggar tata tertib kelas dan sekolah dikenakan sanksi yang
bersifat mendidik sebagai konsekwensi logis kesalahan yang dilakukan.
2. Bentuk sanksi ditetapkan bersama oleh Kepala Sekolah,
Guru, dan Wakil siswa.
3. Bentuk sanksi dapat berupa:
a. Ringan :
·
Lisan
·
Tertulis
b. Sedang :
·
Pemanggilan
orang tua murid
·
Skors
c. Berat :
·
Dikembalikan
kepada orang tua murid
·
Dikeluarkan dari
sekolah
Ditetapkan di: LAMONGAN
Pada tanggal : 2011
Kepala SDN Banjarmadu
MOCHAMAD MAS’UD, S.Pd
NIP. 19610512 198201 1 022
MENETAPKAN :
PERTAMA
: Menetapkan Kreteria Ketuntasan Minimum ( KKM ) Peserta didik SD
Negeri BANJARMADU kec.
Karanggeneng, Kabupaten Lamongan
tahun pelajaran 2010
/2011.
KEDUA
: Kreteria Ketuntasan Minimum (KKM) memenuhi syarat sebagai berikut
1. Memperoleh nilai pada
penilaian mata pelajaran:
Pendidikan Agama dan
akhlak mulia minimun 7,50
Pendidikan Kewarganegaraan
dan Kepribadian minimun 7,50
2. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Bahasa Indonesia
minimum 7.00
Ilmu Pengetahuan Alam
minimum 7,50
Ilmu Pengetahuan Sosial
minimum 7,00
Matematika minimum 7.00
Pendidikan Estetika (
Seni budaya dan Ketrampilan minimum 7,50
Pendidikan Jasmani,
olahraga dan Kesehatan minimum 7,50
Bahasa Daerah 7,00
Bahasa Inggris 7,00
3. Memiliki kepribadian, akhlak
mulia, santun dan terampil.
MENETAPKAN :
PERTAMA
: Menetapkan Kriteria kelulusan Peserta Ujian Akhir Sekolah SD
Negeri BANJARMADU kec.
Karanggeneng, Kabupaten Lamongan
tahun pelajaran 2011 -
2012.
KEDUA
: Peserta didik Dinyatakan lulus sesuai PP 19/2005 pasal 72 ayat (1)
apabila memenuhi syarat
sebagai berikut :
1. Menyelesaikan seluruh progam
pembelajaran.
2. Memperoleh nilai pada
penilaian akhir untuk seluruh kelompok mata
pelajaran:
Pendidikan Agama dan
akhlak mulia minimun 7,50
Pendidikan
Kewarganegaraan dan Kepribadian minimun 7,50
3. Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi
Bahasa Indonesia minimum
7.00
Ilmu Pengetahuan Alam
minimum 7,00
Ilmu Pengetahuan Sosial
minimum 7,00
Matematika minimum 7,00
Pendidikan Estetika (
Seni budaya dan Ketrampilan minimum 7,50
Pendidikan Jasmani, olahraga dan Kesehatan
minimum 7,50
Bahasa Daerah 7,00
Bahasa Inggris 7,00
4. Memiliki kepribadian, akhlak
mulia, santun dan terampil.
5. Nilai akhir ditentukan dengan
menggunakan rumus : 40%NS
60%NUM
C.
Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
1.
Menyusun
program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, dengan memperhatikan
Standar Pendidik dan tenaga Kependidikan
2.
Mengangkat 6
orang tenaga kerja pendidik tambahan ( guru sukwan/honorer ), 1 orang mengajar
kelas 2 , 1 orang mengajar bahasa inggris , 1 orang mengajar SBK dan merangkap
sebagai tenaga administrasi sekolah dan 3 orang sebagai guru pembina exstra
kurikuler
3.
Menyusun
pembagian tugas mengajar tenaga pendidikan dan tugas tambahan (bimbingan)
4.
Mengusulkan
kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala pegawai
Keadaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan akhir tahun
pelajaran 2011/2012
o Kepala Sekola
: 1 orang
o Guru
Kelas PNS
: 5 orang
o
Guru Kelas GTT : 1 orang
o Guru
Penjaskes
: 1 orang
o Guru
PAI
: 1 orang
o Guru Bahasa
Inggris
: 1 orang
o Guru SBK dan
T. Admin : 1
orang
o Guru Pembina
Exstra Kur. : 3
orang
o Penjaga
Sekolah
: 1 orang
D.
Bidang Sarana dan Prasarana
1.
Program
pengelolaan sarana dan prasarana mengacupada Standar Sarana dan Prasarana pada
hal : merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana
pebdidikan.
2.
Mengevaluasi
dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasaran agar tetap berfungsi mendukung
proses pendidikan.
3.
Melengkapi
fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah.
4.
Menyusun
skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan
pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat.
5.
Pemeliahaaran
umum fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan
lingkungan.
6.
Pada tahun
pelajaran 2011/2012 SDN Banjarmadu mendapat bantuan pendamping SDSN 1 lokal,
yaitu yang dibangun oleh CV sehingga lantai tidak dikeramik , plafon dan
plester.
Keadaan Sarana dan Prasarana pada Tahun Pelajaran
2011/2012, sebagai berikut:
1.
Gedung Sekolah
Bangunan SD Negeri Banjarmaduterdiri dari 2 unit
bangunan
·
Ruangan Kepala
Sekolah
: 1
ruang Rusak Sedang
·
Ruangan Guru
: 1
ruang Rusak Sedang
·
Rungan
Belajar
: 4
ruang Baik dan 2
ruang Rusak Sedang
·
Ruangan
penunjang
·
Ruang
Kesenian :
- unit
·
Rumah Dinas
Kepala Sekolah
: -
unit
Rusak Berat
·
Rumah Dinas
Guru
: 1
unit Rusak
Berat
·
Rumah Dinas
Penjaga
: -
unit
·
Kamar Mandi
/ WC
: 3
unit
Rusak Sedang
·
Rumah Dinas
Guru
: 1
unit
Rusak Berat
·
Mushollah
: 1 unit
Baik
2.
Inventaris
Sekolah:
No
|
Jenis Barang Inventaris
|
Jumlah/Kondisi
|
Jumlah
|
||
Baik
|
Sedang
|
Rusak
|
|||
1.
|
Meja murid
|
131
|
-
|
32
|
163
|
2.
|
Kursi murid
|
131
|
-
|
32
|
163
|
3.
|
Meja guru/Kepala Sekolah
|
3
|
-
|
4
|
7
|
4.
|
Kursi guru/Kepala Sekolah
|
11
|
-
|
4
|
15
|
5.
|
Lemari
|
10
|
-
|
5
|
15
|
6.
|
Rak buku
|
3
|
2
|
1
|
6
|
7.
|
Papan tulis
|
6
|
1
|
3
|
9
|
8.
|
Kursi tamu
|
2
|
-
|
-
|
2
|
9.
|
Piano Klasik
|
2
|
-
|
-
|
2
|
10.
|
Piano Biasa
|
2
|
-
|
-
|
2
|
11.
|
Alat Olahraga
|
2 set
|
1 set
|
2 set
|
|
12.
|
Komputer
|
3 unit
|
1 unit
|
5 unit
|
9 unit
|
13.
|
Laptop
|
1 unit
|
-
|
-
|
1 unit
|
14.
|
TV
|
2buah
|
-
|
-
|
2 buah
|
15.
|
VCD
|
2buah
|
-
|
-
|
2 buah
|
16.
|
Sound system
|
1 set
|
-
|
-
|
1 set
|
17.
|
LCD
|
I buah
|
-
|
-
|
1 buah
|
E. Bidang Keuangan
dan Pembiayaan
1.
Bersama
Komite Sekolah pada awal tahun pelajaran telah disusun RAPBS dan ditetapkan
APBS SDN Banjarmadutahun anggaran 2011/2012 yang menjadi pedoman dalam
pengelolaan keuangan sekolah.
2.
Mensosialisasikan
RAPBS/APBS kepada seluruh warga sekolah dan orang tua siswa, untkmenjamin
tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.
3.
Mengatur
sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana ynag dikelola.
4.
Membelanjakan
anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya.
5.
Membukukkan
semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan
kepada komites ekolah, orang tua siswa,dan instansi terkait.
Untuk tahun pelajaran 2011/2012
penerimaan dan pengeluaran keuangan secara garis besarnya kami laporkan sebagai
berikut :
No
|
Uraian
|
Penerimaan Rp.
|
Pengeluaran Rp.
|
1.
|
Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) reguler
- Tri bulan 3 / 2011
- Tri bulan 4 / 2011
- Tri bulan 1 / 2011
- Tri bulan 2 / 2011
|
15.979.250
15.979.250
23.184.000
23.506.000
|
15.979.250
15.979.250
23.184.000
23.506.000
|
2.
|
Dana BOS Provinsi
|
-
|
-
|
Jumlah
|
78.648.500
|
78.648.500
|
|
Saldo
|
0
|
Untuk lebih jelasnya mengenai laporan keuangan dan
pembiayaan sekolah, dapat dilihat dalam pembukuan keuangan (SPJ).
Tabungan Siswa
Tabungan siswa samapai dengan tanggal 30 Juni 2012
sebagai berikut
No
|
Kelas
|
Jumlah
|
1.
|
I
|
4.840.000
|
2.
|
II
|
3.786.500
|
3.
|
III
|
4.560.000
|
4.
|
IV
|
4.078.500
|
5.
|
V
|
7.851.000
|
6.
|
VI
|
9.866.500
|
Jumlah
|
34.982.200
|
Tabungan siswa kelas VI telah kami bagikan pada tanggal 11 Juni 2012
·
Berdasarkan
hasil musyawarah pengurus komite dengan semua orang tua murid mencanangkan bagi
yang punya untuk ridho menyumbangkan sebesar Rp. 1000,-/siswa/bulan yang
langsung dikelola oleh Pengurus Komite dalam rangka menunjang keberlangsungan
kegiatan pembelajaran siswa, tanpa pkasaan dari sekolah.
F.
Bidang Budaya dan Lingkungan Sekolah
1.
Terciptanya
suasana, iklim, dan lingkungn pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang
efisien
2.
Ditetapkannya
pedoman tata tertib yang berisi : tata tertib pendidik, tenaga kependidikan,
dan peserta didik, termasuk dalam hal menggunakan dan memelihara prasarana
pendidikan.
3.
Ditetapkannya
kode etik warga sekolah yang memuat norma tentang hubungan norma sesama warga
di dalam lingkungan sekolah/madrasah dan hubungan antara warga sekolah/madrasah
dengan masyarakat.
4.
Kode etik
sekolah mengatur peserta didik untuk :
o Menjalankan
ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya;
o Menghormati pendidik
dan tenagaka kependidikan;
o Mengikuti
proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan
mematuhi semua peraturan yang berlaku;
o Memelihara
kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman;
o Mencintai
keluarga,masyarakat,dan menyayangi sesama;
o Mencintai
lingkungan, bangsa, dan negara; serta
o Menjaga dan
memelihara sarana dan prasana, keberhasilan, ketertiban, keamanan, keindahan,
dan kenyamanan sekolah
G.
Bidang Peranserta Masyarakat dan Kemitraan
1.
Terbentuknya
organisasi Komite Sekolah yang berfungsi untuk mendorong tumbuhnya perhatian
dan komitmen masyarakat tehadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu serta
mumpumg dan menganalisis aspirasi,ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan
yang di ajukan oleh masyarakat
2.
Melibatkan
warga dan masyarakat pendukung sekolah dalam mengelola pendidikan
3.
Menjalain
kemitraan dengan lembaga lain yang relevan, berkaitan dengan jnput, proses,
output, dan pemanfaatan lulusan
4.
Kemitraan
yang berkaitan dengan penerimaan siswa baru kelas I dilakukan dengan TK/RA,
PAUD yang beradda di Desa Banjarmadu
5.
Kemitraan
yang berkaitan dengan output lulusan di lakukan dengan SMP Negeri Karanggeneng, , SMP Negeri Sukodadi dan MTs.Nurul Jadid Banjarmadu
H.
Lain-lain
1.
Pada bulan
suci Ramadhan di selenggarakan pondok Ramadhan dengan mengambil tipe A yaitu 3
hari bermalam dan kegiatan pembelajaran mengutamakan materi keagamaan baik di
sekolah maupun di rumah
2.
Untuk
meningkatkan ilmu pengetahuan dan memupuk agar siswa gemar membaca
diselenggarakan Perpustakaan Sekolah yang di bimbing oleh petugas perpustakaan
3.
Tenaga
pendidik ( Guru ) dan Kepala Sekolah berperan aktif dalam kegiatan KKG dan KKKS
4.
Melakukan
studibanding ke SD - SD yang berada di Kecamatan Karanggeneng
IV.
USULAN
1.
Kepada
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan melalui Kepala UPTD Pendidikan TK/ SD, dan PLS
Kecamatan Karanggeneng :
§ Penambahan
tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yaitu guru kelas dan tenaga
administrasi
§ Mohon
diusulkan untuk mendapat bantuan dana rehabilitasi ruang kelas sebanyak 3 lokal
§ Mohon
diusulkan untuk mendapatkan sarana perpustakaan lengkap dengan buku dan bahan
lainnya
§ Mohon
diusulkan untuk mendapat bantuan alat peraga pendidikan
§ Mohon
diusulkan Guru Sukwan/GTT mendapat
tunjangan pungsional atau tunjang sertifikasi.
2.
Kepada
Pengurus Komite Sekolah dan orang tua siswa
§ Peserta
Komite Sekolah dan orang tua siswa dalam membantu kelancaran program pendidikan
tetap di pertahankan dan bahkan lebih meningkat lagi
§ Siswa kelas
VI yang telah tamat dan dinyatakan lulus agar dapat melanjutkan pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggi
§ Tidak ada
anak yang putus sekolah
§ Membibing
anaknya dalam dalam belajar pada saat anak sedang ada di rumah.
V. PENUTUP
Demikian Laporan Tahunan Kepala
Sekolah tahun pelajaran 2011/2012 yang dapat kami sampaikan untuk di jadikan
bahan kajian dan evaluasidemi kemajuan pendidikan di SD. Negeri Banjarmadudimasa
yang akan datang.
Kami menyadari bahwa ini sangat jauh
dari sempurna, untuk itu mohon maafyang sedalam-dalamnya, denmgan senang hati
kami meminta masukan, saran dan kritik dari semua pihak untuk menyempurnakan
penyelenggaraan program pendidikan selanjutnya.
Karanggeneng,
Juli 2012
Kepala SD Negeri Banjarmadu
Kecamatan Karanggeneng,
MOCHAMAD MAS’UD, S.Pd.
NIP. 19610512 198201 1 022
No comments:
Post a Comment